Polres Lamteng — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian multi kriminalitas, yakni IB (35) warga Dusun Setia Marga Kampung Terbanggi Besar dan AN (19) warga Gang Sekolah Kampung Terbanggi Besar.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Keduanya ditangkap oleh Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar saat berpatroli mencari sasaran calon korban kejahatan di Jalan Lintas Merapi Bandar Jaya. Jumat, 01/09/2023.
Kapolsek mengatakan, dari nyanyian IB, muncul nama AN dan E (DPO), polisi pun langsung bergerak memburu keduanya. AN berhasil diringkus saat berusaha bersembunyi dihutan.
Kapolsek AKP Edi Qorinas, menerangkan kawanan bandit multi crime tersebut, saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) memantau calon korbannya dengan terlebih dahulu bersembunyi disemak-semak. Saat sudah dekat korbannya langsung disergap, ditodong dan dirampas, ungkapnya.
Lanjut, Kapolsek mengatakan ketika melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kawanan ini, terlebih dahulu hunting menyusuri jalan dan pemukiman warga. Saat situasi sepi maka para pelaku mencuri motor atau barang-barang berharga milik korban.
Untuk penipuan dan penggelapan aksi tipu gelap, para pelaku berpura-pura pinjam motor untuk sebuah urusan, setelah motor didapat pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Untuk kasus Curas kawanan ini telah melakukan kejahatan di 3 TKP, Curat 1 dan 2 kasus penipuan.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut, ” jelasnya.
Polsek Terbanggi Besar mengatakan akan terus mengembangkan sejumlah aksi kejahatan pada tahun 2022, yang diduga dilakukan oleh kawanan ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni 365, 363, 372 KUHPidana.
“Kapolsek Terbanggi Besar AKP. Edi Qorinas mewarning Bagi para penadah barang-barang Hasil kejahatan kelompok yang dikenal licin tersebut agar segera di serahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukanya pengembangan”, demikian pungkasnya.
( Red/Humas LT )