Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga Bitung Timur, Jovi Gerungan, yang terjadi pada Sabtu (19/04/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polsek Matuari.
Peristiwa ini terjadi di depan Rumah Makan Kuning Amoy, Kelurahan Girian, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Penganiayaan bermula dari selisih paham antara korban dan dua pelaku, masing-masing RA (17) dan BE (20). Insiden tersebut dipicu oleh aksi saling salip kendaraan, yang membuat para pelaku tersinggung hingga nekat melakukan penganiayaan.
Pelaku RA memukul korban dengan kepalan tangan, sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jari, yang mengakibatkan luka pada wajah korban. Sementara itu, pelaku BE juga memukul korban satu kali ke arah wajah, menyebabkan luka di bagian wajah dan leher korban.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polsek Matuari langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, dengan ditangkapnya kedua pelaku. RA ditangkap di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, sedangkan BE diamankan di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani, S.E., membenarkan penangkapan kedua pelaku dan menyatakan bahwa keduanya kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti :
1. Kunci motor
2. Hasil visum atau Raportum.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.