Dugaan Proyek Siluman Desa Kepuh Jadi Sorotan Lembaga Garda Rajawali

Batang-jejakperistiwa.online
Dua proyek desa Kepuh kecamatan Limpung kabupaten Batang ,yang diduga proyek siluman jadi sorotan dari Lembaga Garda Rajawali , pasalnya kedua proyek tersebut tidak di pasang papan informasi .

Saat tim awak media kroscek di area proyek tidak terpasang papan informasi baik pembangunan talud maupun gedung perpustakaan seperti informasi yang didapat .

Untuk bahan matrial yang digunakan adalah pasir lokal dan semen merk Bima , parahnya lagi menurut narasumber salah satu pekerja bahwa proyek tersebut di rekan kan oleh pemborong yang bernama H, Busro dari desa Madugowong , sedangkan pekerja sebagian dari luar desa Kepuh itu sendiri , atau dari desa Plosowangi kecamatan Tersono , katanya .

Roni sebagai ketua TPK saat di konfermasi dibalai desa 20/11/2023 , membenarkan kalau proyek itu diborongkan oleh Haji Busro , dia juga mengatakan kalau dia proyek terbit bersumber dari bantuan keuangan atau Aspirasi dewan , kabupaten dan propinsi ,, untuk pembangunan talud sisi lapangan itu dari bantuan keuangan kabupaten Batang Nilanya 125 juta sedangkan untuk pembangunan gedung perpustakaan yang nilainya 200 jutaan bersumber dari propinsi , memang kalau pemborong Haji Busro , kalau untuk papan informasi belum saya pasang , sehingga volume luas bangunan masing masing belum bisa saya jelaskan secara rinci , ujarnya .

Ketua DPP LGR ,, Miftah ,, sangat menyayangkan dengan dugaan proyek yang seharusnya di kerjakan secara swakelola tapi diduga malah di rekankan atau diborongkan , menurutnya parahnya lagi tidak adanya papan informasi di area proyek ,sehingga publik tidak dapat mengakses informasi terkait realisasi proyek tersebut .

Ketua DPP LGR ,, Miftah ,, juga menjelaskan pentingnya obyek infomasi untuk masukan publik tentang anggaran negara baik itu dari kabupaten, propinsi ataupun pusat ,sesuai instruksi presiden , bahwa warga negara harus ikut serta dalam pengawasan penggunaan APBN oleh seluruh birokrasi tanpa terkecuali ,,” saya sangat prihatin dengan dua proyek di desa Kepuh ini , karena selain diduga diborongkan juga tidak ada papan informasi , kalau kita mengacu pada peraturan pemerintah no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) ini sudah sangat jelas ada unsur kesengajaan , Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.Apalagi bangunan sudah berjalan behari hari bahkan diperkirakan satu mingguan lebih dan yang talud katanya sudah selesai dikerjakan , saya sebagai sosial kontrol tentunya dengan adanya temuan ini , tindakan tegas akan saya lakukan , supaya instansi terkait dapat memproses permasalahan sesuai prosedur yang berlaku , ” tegasnya .

Gds/ wrd

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *