Lampung Tengah — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah, justru diduga berubah menjadi ladang pungutan liar di dua kampung di Kabupaten Lampung Tengah.
Dua kampung yang dilaporkan yakni Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya. Dugaan pungli itu dilaporkan langsung oleh Ketua LIPER-RI Lampung setelah menerima keluhan masyarakat.
Di Kampung Kenanga Sari, warga disebut dipungut biaya hingga Rp750 ribu per sertifikat. Sementara di Kampung Sidodadi, penarikan biaya mencapai Rp500 ribu per sertifikat. Angka tersebut dinilai memberatkan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan program PTSL.
Ketua LIPER-RI Lampung menegaskan, pihaknya tidak gegabah dalam melaporkan kasus ini. Sejumlah data, bukti, dan keterangan warga telah dikumpulkan sebelum laporan dilayangkan ke aparat penegak hukum. Senin, 09/02/2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat, termasuk Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, agar dugaan praktik pungli tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Program PTSL ini program negara untuk membantu rakyat kecil. Kalau ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi, itu harus ditindak tegas,” ujarnya.
Kasus ini kini menunggu langkah aparat penegak hukum. Masyarakat berharap laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi, tetapi berlanjut hingga ada kejelasan hukum.
Awak media telah melakukan konfirmasi kepada kepala Kampung, walaupun telah dibaca namun yang bersangkutan tidak membalas konfirmasi dan terkesan bungkam.







