Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kematian almarhum Anthonius Supit tidak hanya meninggalkan duka mendalam, namun juga menyisakan misteri yang hingga kini belum terjawab. Lebih dari itu, proses pencairan dana asuransi jiwa milik almarhum pun kini menjadi sorotan tajam dari LSM Kibar Nusantara Merdeka yang dikomandoi oleh Sekjen Yohanis Missah.
Sumber mencatat bahwa Kantor Advokat & Konsultan Hukum Veysco Dandel SH & Rekan, yang beralamat di Jalan Babe Palar No. 10, Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pernah mengajukan permohonan pencegahan klaim asuransi atas nama almarhum Anthonius Supit pada 10 Oktober 2018. Permohonan ini diajukan atas kuasa dari Johanis Supit dan Laurensius Supit, saudara kandung almarhum.
Isi Permohonan Pencegahan Klaim :
1. Almarhum merupakan nasabah PT Avrist Assurance Cabang Manado.
2. Kematian almarhum tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Minahasa Utara.
3. Kuasa hukum telah mengirimkan surat ke Polres Minahasa Utara untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
4. Dari SP2HP yang diterima, ditemukan bahwa hasil visum et repertum hanya menyebut adanya penyakit pada paru dan jantung, namun tidak menjelaskan secara tegas penyebab kematian.
5. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut resmi dari Polres Minahasa Utara terkait hasil penyelidikan tersebut.
Merujuk pada kondisi tersebut, kuasa hukum meminta agar pihak asuransi tidak memproses klaim kematian dari pihak manapun sampai penyebab kematian almarhum benar-benar diketahui secara jelas. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan klien mereka terseret dalam persoalan hukum di kemudian hari.
LSM Kibar Nusantara Merdeka Bersuara Keras
Menanggapi hal ini, Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanis Missah, melontarkan dugaan keras. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin PT Avrist Assurance bisa mencairkan klaim asuransi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah kepada istri almarhum, sementara penyebab kematian masih belum terang.
“Kami menduga ada skenario yang dimainkan oleh oknum tertentu untuk menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang asuransi kematian ini. Termasuk dugaan adanya pemalsuan dokumen medis yang menyatakan kematian almarhum karena penyakit paru dan jantung,” tegas Missah kepada awak media Jejakperistiwa.Online, Senin (7/4/2025).
Missah menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan PT Avrist Assurance Cabang Manado ke aparat penegak hukum atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan dokumen tersebut.
Tanggapan Resmi dari PT Avrist Assurance
Menanggapi permohonan pencegahan klaim dari kuasa hukum keluarga, PT Avrist Assurance melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Makki Ibrahim Kusuma menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan proses investigasi dan verifikasi terhadap klaim kematian almarhum Anthonius Supit.
“Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang diawasi oleh OJK, kami wajib memproses klaim sesuai ketentuan polis. Namun, kami juga terbuka terhadap informasi tambahan yang dapat memengaruhi hasil investigasi ini,” tulis pernyataan resmi PT Avrist Assurance.
Perusahaan meminta agar segala informasi yang relevan disampaikan paling lambat 30 November 2018 untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam proses investigasi lebih lanjut.