Exs.Pasukan Seroja 80 Menjadi Korban Mafia Tanah

Jejakperistiwa.Online, Batang/ Jateng – Sungguh Malang nasib pensiunan TNI AD yang pernah berjuang untuk kedaulatan Republik Indonesia bernama Bambang Anggoro (63) mengaku menjadi korban penyerobotan tanah. Tanah yang dimaksud berlokasi di Desa Siwatu, Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang

“Luas tanah yang diserobot mencapai 4740 m² dan berlangsung sejak 1986 hingga sekarang,” ungkap Bambang di rumahnya Jum’at, (22/7/2023).

Ia menyebut tanah yang kini dikuasai oleh 16 warga tersebut merupakan peninggalan orang tua dan belum pernah dipindahtangankan ke orang lain, diwariskan maupun proses jual beli.

Demikian juga dengan enam orang ahli waris juga tidak pernah merasa menjual tanah kepada siapapun namun yang terlihat sekarang sudah berdiri banyak ruko dan rumah.

“Ibu saya meninggal 1980 dan sejak 1986 tanah peninggalan ibu saya mulai diserobot dibangun warga,” jelas Bambang.

Atas tindakan warga tersebut dirinya bersama lima ahli waris lainnya sangat dirugikan dan persoalan penyerobotan tanah itu pernah dilakukan mediasi di desa namun hasilnya buntu.

Kemudian mediasi di tingkat kecamatan pun hasilnya buntu, tidak ada keputusan hingga sekarang dan 16 warga yang menempati tidak memiliki itikad baik. Sampai dimanapun dirinya akan terus mengejar.

“Pada tanggal 6 Juni 2023 lalu sudah saya laporkan ke polisi. Bukti kepemilikan tanah leter C atas nama ibu saya juga ada tertera,” beber Bambang.

Pihaknya ingin ada proses hukum karena selain warga, ada oknum kepala desa yang ikut menduduki tanah yang menjadi hak ahli waris.

“Selain ke polisi, saya juga akan ngadu ke Gubernur dan Mendagri karena ada pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi,” tuturnya.

Bambang menegaskan tidak mau tahu siapa yang menjual tanah milik ibunya. Yang jelas dirinya akan menuntut secara hukum dan bakal menuntut ganti rugi serta mengosongkan lahan.

“Pokoknya siapapun yang menduduki serta menguasai tanah tersebut akan saya laporkan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dusun (Kadus) Siwatu Kauman, Sri Subekhi menyampaikan sengketa tanah yang dimaksud sudah lama dilakukan mediasi baik di kantor desa bahkan pernah ada mediasi atau musyawarah namun selalu tanpa hasil.

“Hasilnya selalu buntu, di rumah saya, di desa dan di kecamatan, bahkan pernah juga di kantor BPN kabupaten Batang sama saja. Akhirnya dilaporkan ke polisi, Bu Lurah juga sudah dipanggil.Namun berapa kalinya saya tidak tahu,” pungkasnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *