Banyuwangi. – Ormas Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Kabupaten Banyuwangi kembali melaporkan dugaan korupsi dalam proyek APBD Banyuwangi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (6/12/2023). Hal ini dilakukan, karena dinilai tidak ada hasil yang memuaskan dari permasalahan infrastruktur di daerah tersebut.
Dalam laporan kali ini, FRB menyoroti dua pekerjaan proyek yang diduga mengalami korupsi, yakni yang berada di Desa Benelan Kidul Kecamatan Singojuruh serta Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari. Setelah dikerjakan pembangunan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022, bangunan tersebut saat ini mengalami kerusakan yang parah.
Agung Suryawirawan, selaku Wakil Ketua FRB, menyampaikan kepada awak media bahwa pengawasan dari dinas terkait terbilang sangat lemah. Hal ini terbukti dengan tidak adanya tindakan tegas terhadap kontraktor nakal di Banyuwangi yang tidak mengerjakan proyek sesuai standar.
“Kami tidak dapat memberikan informasi secara rinci mengenai dugaan korupsi tersebut, yang jelas kami siap dan akan melengkapi bukti-bukti tambahan apabila diperlukan,’ jelasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Agung menegaskan bahwa tindakan korupsi tersebut dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp.1 miliar.
“Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskan pidana pelaku korupsi,” tandasnya.
Selanjutnya, FRB berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan terhadap tindakan yang diduga merugikan uang negara, terutama terhadap proyek daerah yang diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan standar dan kurang transparansi publik.
“Kami berharap agar pihak dinas selalu ketat dalam pengawasan dan tidak memberikan celah bagi para pelaksana proyek untuk melakukan perbuatan korupsi,’ pungkas Agung. (MJ34)