Gadaikan Motor Temannya, Seorang Tukang Tambal Ban Ditangkap Polisi

Polres Lamteng  —  Seorang pekerja tambal ban di Rest Area Tol KM 116 B Lampung Tengah membawa kabur motor temannya, Pelaku berinisial AS (31), warga Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Selasa (12/9/2023).

Motor korban digadaikan seharga Rp 2 juta, lalu dibelikan 7 buah ban bekas untuk lapak tambal ban miliknya di Rest Area Tol KM 116 B Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra Mengatakan “Saat ditangkap, tersangka ternyata terlibat 2 kasus. Setelah menggelapkan motor, pelaku juga pencuri HP di wilayah yang sama,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Roma menjelaskan, kronologi kasus pelaku dimulai pada September lalu, AS mendatangi korban untuk meminjam motor.

Motor yang diincar pelaku merk Honda Beat warna putih Plat BG 6819 YAD milik ibu rumah tangga bernama Nurhalimah (36).

Korban tinggal di rumah kontrakan di Dsn VI Bumi Ayu Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

“Alasan pelaku meminjam motor, untuk mengambil mobil di daerah Wates. Karena korban kenal, motor jatuh di tangan pelaku,” ujar kapolsek.

Pelaku lalu menghilang selama 20 hari dan membuat korban panik.

Ternyata, motor senilai Rp 10 juta yang dibawa kabur pelaku, digadai kepada warga Trimurjo seharga Rp 2 juta.

Uang tersebut dibelikan 7 buah ban tronton untuk stok bengkelnya di Rest Area KM 166 B.

Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Menyikapi kasus tersebut, polisi langsung penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah diidentifikasi, ternyata pelaku terjerat 2 kasus sekaligus. Dengan bukti laporan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUPidana.

Kemudian laporan kasus curat HP pasal 363 KUHPidana pada tanggal 26 November 2023.

“Pada Rabu (29/11) kami dapatkan identitas dan lokasi pelaku, lalu saya arahkan kanit reskrim dan jajaran lakukan penangkapan,” katanya.

Pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap dan diamankan, tak jauh dari rumahnya.

Sebanyak 7 buah ban mobil tronton, serta STNK-BPKB motor korban pun diamankan dari pelaku sebagai barang bukti.

Kini polisi sedang melakukan pengembangan 2 kasus yang dilakukan oleh tersangka AS.

“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun”, tandasnya.

(Red/Humas LT)

Kasihumas Polres Lamteng AKP. Sayidina Ali

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *