Gasak Hp Tetangga, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu

Polres Lamteng  —  Gelap mata, seorang petani menggasak 1 unit Hp tetangganya saat korban tertidur lelap.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/11/23).

Pelaku ST (47) merupakan tetangga korban di Dusun Padasuka, Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku pencurian kini telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu berkat Kepala Kampung Tanjung Harapan yang ikut membantu dalam pencarian pelaku.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Minggu, 03/12/2023.

Kompol Rahmin menjelaskan, aksi pencurian pelaku dilakukan disaat jam tidur.

Mulanya, korban bernama Yatiman (45) pulang ke rumah sekira pukul 01.00 WIB.

Setibanya di rumah, korban yang lelah pun langsung meletakkan Hpnya merk Samsung Galaxy J2 Prime di meja ruang tengah sambil dicas.

“Korban langsung tidur di dekat Hp nya, tanpa memeriksa kondisi pintu dan jendela terlebih dahulu”, kata Kapolsek.

Rahmin melanjutkan, korban yang terbangun sekira pukul 06.00 WIB kebingungan mencari Hp miliknya.

Korban sempat mencari di sekeliling meja, namun Hp miliknya tetap tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Setelah menerima laporan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan aparatur Kampung setempat.

“Karena pelaku diduga merupakan tetangga korban, Polsek Padang Ratu berkoordinasi dengan aparat Kampung dalam penanganan kasus ini”, imbuhnya.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di kediamannya, tanpa perlawanan dengan dibantu oleh Kepala Kampung Tanjung Harapan. Kamis, 30/11/2023.

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Hp milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah diamankan di Mapolsek Padang Ratu”, ungkapnya.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkas Rahmin.

(Red/Humas LT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *