Kota Metro — Organisasi Masyarakat Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (Ormas-IPLI), menyurati Pemerintah Kota Metro terkait 7 item salah satunya, yaitu pengunaan dana rutin di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan RS Azizah di duga perizinannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit.
Ketua Umum Ormas IPLI Hermansyah, TR, SH., menegaskan, bahwa ada 7 item yang akan di bawa ke ranah hukum. Antara lain, yaitu masalah RS Azizah yang di nilai mendirikan bangunan tidak layak di padat penduduk.
Selain itu, di RS Azizah di duga parkir, karyawan, Scurity dikelola oleh keluarga Dokter Dokter dan karyawan yang pekerjanya banyak orang luar Metro, warga sekitar dan pemuda sekitar malah tidak diberdayakan, khususnya yang ada di Kelurahan Imopuro Kota Metro,” beber Hermansyah kepada awak media, Selasa 2 September 2025.
Selanjutnya yang kedua, kata Hermansyah, terkait limbah pabrik minyak sawit milik Tomo yang diduga tak steril ke sungai Capit Urang. Diduga melanggar Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yaitu Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Kemudian berkaitan dengan Pasal 104 Undang-Undang PPLH, yakni pelanggaran terhadap larangan pembuangan limbah sembarangan, terutama limbah B3, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar,” tegas Hermansyah.
Selanjutnya, kata Hermansyah, terkait dengan penebangan ratusan pohon akasia dekat wisata Capit Urang tanpa izin, dapat di kenakan pidana, yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Undang-Undang P3H serta peraturan daerah terkait,” jelas Hermansyah.
Lebih lanjut Hermansyah membeberkan, bahwa Undang Undang P3H mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, termasuk penebangan pohon tanpa izin.
Pelaku illegal logging atau penebangan liar dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimum lima tahun hingga maksimum 15 tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar, sesuai pasal 83 ayat (1) huruf b,” tegas Hermansyah.
“Kemudian yang terahkir, kata Hermansyah, terkait pengunaan dana rutin di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Metro. Karena Kita mempunyai kewajiban untuk mempertanyakannya kepada Pemerintah kota Metro, terkait penggunaan anggaran terutama dana rutin di masing masing OPD.
Menurut Hermansyah, hal ini dilakukan agar Pemkot Metro bisa memanfaatkan Anggaran tersebut sesuai peruntukan, yaitu guna menopang kepentingan Rakyat kota Metro,” ujarnya.
Dirinya menduga, bahwa selama ini, sejak Januari hingga Maret 2025, dana rutin setiap dinas serta OPD OPD lainnya, termasuk dana rutin di Bagian Umum sudah habis. Sehingga dirinya menilai, bahwa pembangunan di Kota Metro tahun 2025 tak akan berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Saya menduga, dana rutin di semua OPD Metro telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu di Bumi Say Wawai Kota Metro yang kita cintai,” tutup Hermansyah. (Red)