Jejakperistiwa.Online, Bitung – Seorang pria berinisial AK alias Anwar (21), warga Kelurahan Girian Weru II, Kecamatan Girian, Kota Bitung, ditangkap Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung atas dugaan penikaman terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah keluarganya di Kelurahan Wangurer.
Korban diketahui bernama Renaldy Rahman, pelajar asal Kecamatan Girian, Kota Bitung. Ia mengalami luka tusuk di bagian paha kiri akibat aksi pelaku yang dilatarbelakangi rasa cemburu dan pengaruh alkohol.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, saat pelaku bersama istrinya, Nadia Putri Kabangung, dan beberapa teman sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Tidak lama kemudian, korban datang dan ikut bergabung dalam pertemuan tersebut.
Saat korban berbincang dengan istri pelaku, AK yang sudah berada di bawah pengaruh minuman keras diduga merasa cemburu. Pelaku kemudian mencabut pisau yang diselipkan di pinggang dan mencoba menikam korban. Meski sempat ditangkis, korban akhirnya tertusuk di paha kiri. Upaya penikaman selanjutnya berhasil dicegah oleh teman-teman pelaku, hingga korban berhasil melarikan diri dari lokasi.
Pihak keluarga korban yang tidak terima atas insiden tersebut kemudian melapor ke Polres Bitung.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tindak lanjut laporan tersebut, Tim 1 dan Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediaman keluarganya pada hari berikutnya. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi sadar dan tidak melakukan perlawanan.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu bilah pisau penikam berbahan besi putih dengan gagang dari aluminium, yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.
Motif dan Riwayat Kriminal
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga kuat karena rasa cemburu serta berada dalam pengaruh alkohol. Selain itu, diketahui bahwa AK merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bitung menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.