Polres Lamteng — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 pria inisial CT (28) dan FJ (20) asal Kotabumi, Lampung Utara, lantaran membawa Narkotika jenis sabu. Senin malam (25/3/24) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 7,5 gr.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Kamis (28/3/24)
Kasat mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng menggelar patroli hunting di wilkum Polsek Bumi Ratu Nuban.
“Saat tiba di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Kampung Wates, petugas melihat 2 pria yang mencurigakan, melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol,” ujarnya.
Lebih lanjut, ketika 2 pria tersebut hendak di berhentikan oleh petugas, kata AKP Feabo, mereka langsung panik dan mencoba melarikan diri.
“Namun, dengan kesigapan petugas, 2 pria itu berhasil diamankan. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan, barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut berhasil ditemukan di saku celana pelaku CT,” ujarnya.
“Saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. (Red)