Jejakperistiwa.online
Bandar Lampung, — Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melakukan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Lampung Tentang Penunjukkan Pengelola Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) TA. 2023 Serta Penguatan/Pembekalan Pengelola anggaran kegiatan APBN di Hotel Golden Tulip, Rabu (22/2/2023).
Kegiatan ini sesuai dengan arahan tertulis Gubernur Lampung tanggal 14 Februari 2023 dalam upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pemahamaan terhadap pengelola program dan kegiatan atas regulasi pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai literasi yang lebih optimal.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menekankan untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan jika mengalami kendala dalam pelaksanaanya.
“Jangan tunggu-tunggu lagi segera bekerja, jangan ragu dan jika ada keraguan segera konsultasikan dengan pihak inspektorat dan BPKP, kita harus fokus dan jangan menunda-nunda,” tegasnya.
Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki visi yang sama yaitu memberikan kontribusi terhadap : Penurunan angka kemiskinan, penurunan terhadap tingkat pengangguran, menjaga agar tingkat inflasi tetap terkendali, menurunkan ketimpangan dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan program dan kegiatan dengan visi yang sama membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik dari seluruh OPD untuk mewujudkan Masyarakat Lampung Berjaya.
“Itulah sesungguhnya inti dari masyarakat Lampung Berjaya yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lampung, itulah tugas kita untuk mensinergikan semua kegiatan dengan visi yang sama,” ucapnya
Seluruh program dan kegiatan harus mampu mendukung belanja produk dalam negeri, menumbuhkan sektor ekonomi, meningkatkan pengembangan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi.
“Untuk itu kita harus fokus dalam penggunaan anggaran di tahun 2023 ini karena harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 provinsi Lampung,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung didampingi Kepala Biro Administrasi Pembangunan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Gubernur Lampung Tentang Penunjukkan Pengelola Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) TA. 2023 Kepada Perwakilan Pengguna Anggaran yaitu : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Haris Kadarusman juga menyampaikan beberapa hal terkait tentang 5 (Lima) tepat dalam pengelolaan sumber dana APBN dan APBD untuk program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu : Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat administrasi dan Tepat Hukum. (Diskominfotik Provinsi Lampung).