Polres Lamteng — Dihari pertama Ops Antik Krakatau 2023, Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria inisial IKR (22) warga Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah. Senin (3/4/23).
Pelaku yang diduga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu tersebut, berhasil diamankan petugas saat berada di kosannya, di wilayah Kel. Bandar Jaya Barat.
Dari tangan pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu,1 buah alat hisap als Bong, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca pirek dan 2 buah korek api gas.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Kasat mengatakan, ditangkapnya IKR, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di kosan tersebut.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kosan yang berada di Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah
“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang menggunakan Narkotika jenis sabu,”tegasnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’pungkasnya.
(Dwi/Humas LT)