Implementasi  Permendikbudristek Nomor 46/2023, efektifkah Cegah Kekerasan Pada lingkungan Sekolah di Banyuwangi?

Banyuwangi, Minggu (29/10/2023) –  Kejadian-kejadian kekerasan yang menimpa pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur semakin meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, seorang siswa SMP Negeri di Kecamatan Kota Banyuwangi mengalami retak tulang tangannya akibat kekerasan yang dilakukan oleh teman sekolahnya. Sebelumnya juga terjadi, dimana seorang siswa SD di Kecamatan Pesanggaran ditemukan meninggal dunia setelah tragis mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Diduga, Ia menjadi korban bullying dari teman-temannya.

Bukan hanya di Banyuwangi, namun juga di seluruh Indonesia. Kasus-kasus kekerasan juga kerap terjadi  mengakibatkan luka fisik dan trauma psikis. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk masalah ini.

Untuk menangani masalah kekerasan di sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam lingkungan Satuan Pendidikan/sekolah di Indonesia atau juga disebut Permendikbudristek PPKSP.

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelajar, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Permendikbudristek PPKSP ini, mengatur tentang berbagai bentuk kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.

Selain itu, peraturan ini juga merinci tentang pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Meskipun peraturan ini merupakan langkah yang baik dalam mencegah kekerasan di sekolah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan jika ingin mendapatkan hasil secara optimal dan efektif, yakni, antara lain ;

Pertama, edukasi dan penyuluhan tentang kekerasan di sekolah harus lebih ditingkatkan. Para pelaku pendidikan harus benar-benar memahami apa itu kekerasan dan bagaimana mengatasinya. Selain itu, pendidikan karakter juga harus ditekankan untuk membangun kesadaran siswa akan pentingnya menghindari kekerasan.

Kedua, peran orang tua sangat penting dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Namun, sering kali orang tua tidak terlibat secara aktif dalam pendidikan anak mereka atau tidak menyadari tanda-tanda kekerasan yang terjadi.

Dalam hal ini, pemerintah harus melakukan upaya yang lebih besar dalam mendidik dan memberikan sosialisasi bagi orang tua tentang tanda-tanda kekerasan dan bagaimana melapor jika anak mereka menjadi korban.

Ketiga, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) harus dilakukan dengan optimal. Tidak hanya pembentukan tim, tetapi juga perlu memastikan bahwa tim ini memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya yang cukup untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan secara efektif.

Keempat, evaluasi dan monitoring yang berkala harus dilakukan untuk memastikan keberhasilan implementasi Permendikbudristek PPKSP. Data mengenai kekerasan di sekolah harus dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan di masa mendatang.

Kelima, bagi instansi atau lembaga peduli dan perlindungan anak, negeri maupun swasta harus lebih serius dan konsen pada permasalahan kekerasan di sekolah. Dengan melakukan kerjasama dan dukungan secara kongkrit, kepada pemerintah hingga ke tingkat satuan pendidikan atai sekolah-sekolah, agar pelaksanaan program-program pendidikan dan pencegahan kekerasan berjalan optimal dan bisa menjadi langkah yang efektif dalam mengatasi masalah ini.

Terakhir, adalah adanya kerja sama dari semua pihak terkait, sangat penting dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Hanya dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat serta lembaga perlindungan anak, masalah kekerasan di sekolah dapat diminimalisir sehingga pelajar bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan dalam lingkungan aman, nyaman, dan menyenangkan.

Dalam konteks Kabupaten Banyuwangi, implementasi Permendikbudristek Nomor 46/2023 mungkin tidak semudah yang diharapkan. Untuk mencegah kekerasan di sekolah secara efektif, para warga sekolah perlu mendapatkan edukasi secara masif dan pengetahuan terkait cara mencegah kekerasan dan penanganan jika terjadi kasus kekerasan.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas ini, terutama dalam pembangunan Sumber Daya Manusia dan melakukan edukasi kepada semua pihak.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah harus segera mungkin memberikan prioritas yang tinggi baik dalam segi program maupun anggaran. Tidak hanya fokus pada pembangunan fisik infrastruktur semata, tetapi juga penting untuk menginvestasikan anggaran pada program-program perlindungan dan pengembangan potensi anak, yang akan menjadi pemimpin masa depan bangsa dan negara.

Oleh :
Agung Surya Wirawan SH.
Forum Rogojampi Bersatu (FRB) – Banyuwangi

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *