Ini Keterangan Ketua LIPER-RI Lampung Terkait Pemeriksaan Penyidik Terhadap Oknum Cakades Mandala Sari

banner 468x60

Lampung Timur — Dalam rangka memastikan hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampung Timur terhadap Calon Kepala Desa Mandala Sari yang diduga telah meralat atau merubah tulisan huruf pada ijasahnya, terlapor sudah diperiksa oleh pihak kepolisian Lampung Timur pada Senin (23/10/23).

Ketua LIPER-RI Lampung kepada media menjelaskan via telpon seluler nya bahwa dirinya seharian telah berada di Polres Lampung Timur guna melihat langsung gelar perkara yang seyogyanya dilakukan pada hari ini atas kasus dugaan penggunaan ijasah aspal.

“Ya saya menunggu acara gelar perkara yang akan dilaksanakan pada hari ini Rabu (25/10/23) namun pelaksanaan tersebut dipending, mengingat sibuknya anggota kepolisian dalam persiapan Pilkades serentak di Kabupaten Lampung Timur yang akan dilaksanakan pada tanggal 30/10/2023”, ujarnya.

Selanjutnya awak media menanyakan” jika demikian kapan akan digelar perkara tersebut”?

“Belum ada informasi perihal gelar perkara tersebut, namun pihak penyidik telah menyampaikan jika akan digelar perkara tersebut pasti akan diberitahukan”, ujarnya Ketua LIPER-RI menirukan ucapan penyidik.

 

Masih kata Ketua LIPER-RI, dirinya juga sempat menanyakan hasil pemeriksaan penyidik melalui salah satu team pengacaranya Al Qodri bahwa yang bersangkutan benar telah mengakui semua perbuatannya bahwa Al Qodri telah mengubah beberapa tulisan huruf di ijasah paket B miliknya”, ujarnya Ketua LIPER-RI Lampung menirukan ucapan team pengacara Al Qodri.

Terpisah, Al Qodri ketika dihubungi oleh media via WhatsApp terkait pemeriksaan oleh penyidik Polres Lampung Timur memberikan keterangan silakan tanya ke pengacara”, singkatnya.

Kemudian awak media konfirmasi ke nomor HP: 0823-76**-**** selaku pengacara Al Qodri dirinya ketika dikonfirmasi; meminta alamat awak media sebagai penulis berita.

-Sesuai dgn id card

-Di stement redaksi anda diwajibkan menunjukkan idcard, ujar pengacara Al Qodri.

Guna penyeimbangan berita media juga mengkonfirmasi pihak kepolisian Polres Lampung Timur, namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum juga mendapatkan keterangan resmi.

Selanjutnya Ketua LIPER-RI Lampung menegaskan bahwa “Al Qodri sudah cukup bukti dalam mengajukan berkas persyaratan pendaftaran calon Kepala Desa Mandala Sari, terduga pengguna ijasah aspalĀ  dapat disangkakan dengan pasal 263 Jo 266 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara”, pungkasnya.

(Team)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *