OKU, jejakperistiwa.online – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengeluarkan instruksi resmi, untuk pelepasan alat peraga yang menampilkan mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, Teddy Meilwansah Dan mantan Ketua DPRD OKU.
Hal ini dilakukan menyusul pencalonan dirinya sebagai Bupati OKU, dan Wakil Bupati OKU periode 2024-2029. Rabu, 18 September 2024.
Meskipun surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Darmawan Irianto, telah disampaikan, sejumlah baliho dan banner mantan Pj Bupati, dan mantan ketua DPRD OKU tersebut masih terlihat di berbagai lokasi strategis di wilayah OKU.
Berdasarkan penelusuran, alat peraga kampanye berupa banner dan baliho mantan Pj Bupati Dan mantan Ketua DPRD OKU masih terpampang di beberapa titik, antara lain di Depan Telkom Taman kota Baturaja, di jembatan Ogan 1 Samping Rumah Sakit Umun,Di depan SDN 8 OKU dan SDN 5 OKU,Di SDN 14 OKU.
Instruksi Pemkab OKU telah disampaikan kepada dinas-dinas terkait, untuk segera menurunkan alat peraga tersebut.
Namun, sampai saat ini belum ada tindakan nyata untuk membersihkannya. Hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat OKU, yang mempertanyakan apakah ada unsur kesengajaan atau sikap berpihak dari pihak tertentu yang belum melaksanakan instruksi tersebut.
Surat edaran resmi dari Pemkab OKU ini dikeluarkan dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat Teddy Meilwansah sedang mencalonkan diri sebagai Bupati OKU dalam Pilkada 2024.
Banyak pihak menilai bahwa dengan belum dilepasnya alat peraga tersebut, dapat memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan dinas, dan instansi terkait dalam menjalankan aturan yang ada.
Beberapa warga OKU pun, mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas, terkait pelepasan baliho dan banner tersebut. Mereka berharap agar pihak terkait segera menuntaskan permasalahan ini demi menjaga kondusivitas menjelang Pilkada 2024.
Reporter: ( Sd )