SAMPANG,jejakperistiwa.online-Isue yang sedang bergulir pasca Aksi Unjuk Rasa yang menamakan Mahasiswa se Jabotabek di depan Kantor KPK RI jumat 14/6 memantik Syamsudin mantan Anggota DPRD Sampang Madura Jawa Timur angkat bicara
Syamsudin warga Desa Tanjung Kecamatan Camplong yang juga merupakan Aktivis Senior LSM sabtu 15/6,sangat menghargai upaya yang dilakukan siapapun dalam penyampaian pendapat dimuka umum,karena diperbolehkan secara konstitusional
“Yang ingin saya sampaikan bukan persoalan Aksinya tapi isue yang diangkat ini sudah menjadi komoditas menjelang perhelatan Demokrasi Pilkada serentak 2024,” ujarnya
Disebut saat itu Aksi Mahasiswa mengangkat persoalan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim tahun Anggaran 2020-2022 serta menuntut pengembangan kasus dengan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat
Ia kembali menegaskan,tidak dalam rangka menanggapi Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan di depan Kantor KPK tersebut,tetapi hanya ingin memberikan pencerahan supaya balance karena pasca Aksi Unjuk Rasa itu bermunculan narasi-narasi yang met framing seolah mengarah kepada satu nama (bahkan lengkap dengan fotonya) karena terdapat catatan yang disebut oleh Sahab sebagai Terdakwa saat dilakukan Penyidikan
Pertanyaannya,yang ada dalam catatan tersebut ada sejumlah nama tidak hanya Gus Mamak dan sejauh mana pengaruh catatan tersebut,perlu penelusuran juga tentang tujuan serta makna dari yang tercatatat
“Apakah Gus Mamak ditetapkan sebagai Tersangka dan Apakah yang ada dalam catatan itu otomatis menjadi Tersangka,” tuturnya bertanya tanya
Masih menurut Syamsudi,jangankan belum ditetapkan menjadi tersangka,seandainya menjadi Tersangka pun yang perlu dikedepankan azas praduga tidak bersalah
Diungkap juga oleh Syamsudin,kebetulan saja Gus Mamak sebagai Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar yang di Ketuai oleh Terdakwa,jika mempersoalkan karena Gus Mamak disebut dalam catatan Terdakwa sebagai penerima Dana Hibah maka semua Anggota DPRD Jatim terlibat,namun kan tidak semua bermasalah dan apalagi kasus Dana Hibah Provinsi itu sudah selesai dengan beberapa Terdakwa
“Setahu saya muara kasus itu OTT penyuapan Dana Hibah Provinsi,” imbuhnya
Ditambahkan,namun dirinya tidak menampik jika ada pihak yang ingin kembali mempermasalah kan dalam rangka koridor hukum bukan semangat untuk mengkriminalisasi serta tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.
(Cen)