Kabupaten Tulang Bawang Barat — Iwan Silado, ahli waris sekaligus penerima kuasa penuh dari M. Nasir bin Rasib, menegaskan bahwa bangunan SDN 01 dan SDN 02 Pagar Dewa berdiri di atas tanah milik keluarganya. Karena itu, ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Tubaba tidak melakukan rehabilitasi maupun pembangunan di lokasi tersebut sebelum pembayaran ganti rugi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Sabtu, 30 Agustus 2025.
“Sebelum dibayarkan oleh Pemda Tubaba kepada saya sesuai putusan MA, maka SDN 01 dan SDN 02 Pagar Dewa tidak bisa dibangun atau direhabilitasi,” tegas Iwan Silado.
Nomor Putusan MA: 21/PDT/2017/PTT JK. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan lahan tempat berdirinya SDN 01 dan SDN 02 Pagar Dewa adalah sah milik M. Nasir bin Rasib (alm) dan ahli warisnya. Amar putusan juga mewajibkan Pemda Tubaba untuk membayar ganti rugi senilai Rp1,1 miliar kepada pihak ahli waris.
Menurut Iwan, pihaknya telah menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi dan memenangkan perkara kepemilikan lahan dua sekolah dasar tersebut. “Kalau pembayaran sudah dilakukan, tentu kami tidak keberatan sekolah segera diperbaiki demi kepentingan anak-anak didik,” jelasnya.
Ia menuturkan, sebelumnya dirinya telah bertemu dengan Bupati Tubaba di rumah dinas. Dalam pertemuan itu, Kabag Hukum Pemkab Tubaba, Budi, disebut telah ditunjuk oleh Bupati untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi. Namun hingga kini, menurut Iwan, pembayaran belum juga dilaksanakan.
Iwan meminta Pemda Tubaba segera menuntaskan kewajiban tersebut agar gedung sekolah yang mulai banyak mengalami kerusakan bisa direhabilitasi. Dengan begitu, proses belajar mengajar dapat berlangsung nyaman dan aman bagi para siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Pemkab Tubaba, Dinas Pendidikan, maupun pihak sekolah terkait untuk memperoleh tanggapan resmi.