Izin Salvage Tak Gantikan UKL–UPL, PT Asia Daving Remehkan Aturan Lainnya, ” Kata Missah 

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung —Kegiatan pemotongan kapal tongkang BG. Vimar Trans 302 di area Dok PT. USA Pulau Lembeh kembali memantik polemik tajam. Aktivitas yang disebut-sebut dilakukan oleh PT Asia Diving ini diduga kuat melanggar ketentuan lingkungan karena tidak mengantongi dokumen UKL–UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), salah satu syarat wajib sebelum izin scrapping diterbitkan.

Menanggapi isu yang berkembang, Jerry, salah satu pihak yang mengaku terlibat dalam kegiatan tersebut, menjelaskan kronologi keberadaan kapal hingga proses perizinan.

“Awalnya kapal ini dinyatakan hilang saat berlayar dari Kalimantan. Setelah ditemukan dalam kondisi rusak parah di tengah laut, kapal ditarik ke galangan menggunakan kapal milik Pelindo. Karena kapal ini ditanggung asuransi, kepemilikannya diambil alih dan dilelang oleh pihak asuransi.

Kami menjadi pemenang lelang, menyelesaikan semua kewajiban, dan kemudian mengikuti prosedur sesuai ketentuan,” jelas Jerry kepada Jejakperistiwa.Online.

Menurut Jerry, pihaknya tidak melakukan pemotongan secara sembarangan layaknya besi tua, melainkan mengikuti prosedur penghapusan kapal dengan izin salvage dari Kementerian Perhubungan Laut.

“Kami mendapatkan izin salvage dari Ditjen Perhubungan Laut yang ditunjuk langsung. Izin salvage ini memberi wewenang untuk melakukan kegiatan seperti pengapungan dan pemotongan di lokasi kapal berada, sesuai koordinat yang sudah dilaporkan ke Kemenhub. Semua dokumen sudah lengkap dan kami simpan,” ungkapnya.

Jerry juga menegaskan bahwa pihaknya hanya berurusan dengan KSOP Bitung, Dirjen Perhubungan Laut, KPLP dan pemilik kapal.

“Kami tidak ada urusan dengan pihak-pihak lain. Selama kami sudah memiliki izin salvage, kami tidak perlu lagi melapor ke camat atau instansi lain,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai izin UKL–UPL, Jerry mengaku tidak memiliki dan tidak memahami izin tersebut.

“Kami tidak perlu lagi mengurus izin UKL–UPL karena sudah memiliki izin salvage dari Dirjen Perhubungan Laut. Kami juga tidak tahu apa itu UKL–UPL,” katanya sambil bertanya balik kepada awak media.

Ia juga menyebut bahwa perusahaan yang mengantongi izin salvage adalah PT Asia Diving yang beralamat di Jakarta. Dan untuk material hasil pemotongan kapal sebagian dikirim ke Jakarta, sedangkan barang yang masih bisa digunakan, seperti jangkar, ditinggalkan di galangan apabila ada yang membutuhkannya atau mau membelinya, silakan saja inikan bisnis, ” tutupnya.

Berbeda dengan klaim Jerry, Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, menilai kegiatan tersebut cacat hukum dan berpotensi merusak lingkungan laut, ” “Tanpa UKL–UPL, Izin Scrapping Batal Demi Hukum, ”

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan pemotongan kapal tongkang BG. Vimar Trans 302 dilakukan tanpa dokumen UKL–UPL yang disahkan oleh DLH Bitung. Jika benar demikian, maka izin scrapping dari KSOP Kelas I Bitung batal demi hukum,” tegas Yohanes.

Ia menegaskan bahwa izin salvage tidak dapat menggantikan izin lingkungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, izin salvage hanya mengatur aspek teknis dan keselamatan pelayaran bukan izin lingkungan.

“Banyak pihak beralasan sudah punya izin salvage dari Kemenhub atau KSOP. Tapi itu tidak cukup. Tanpa UKL–UPL, kegiatan pemotongan kapal tetap ilegal,” tegasnya.

Yohanes menegaskan dasar hukumnya jelas tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021. Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009 menyebutkan bahwa setiap kegiatan wajib memiliki AMDAL atau UKL–UPL sebelum dilaksanakan, sedangkan Pasal 40 ayat (2) menegaskan bahwa izin usaha batal demi hukum bila persetujuan lingkungan dicabut.

Syarat Resmi untuk bisa mendapatkan Izin Scrapping dari Kemenhub,” Yohanes membeberkan tujuh syarat utama untuk mendapatkan persetujuan pemotongan kapal (scrapping) sesuai Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2014, yaitu :

1. Surat permohonan resmi ke Dirjen Hubla atau KSOP.

2. Bukti kepemilikan kapal dan dokumen teknis.

3. Surat pelepasan dari daftar kapal Indonesia.

4. Izin lingkungan (UKL–UPL atau AMDAL) dari DLH setempat.

5. Persetujuan lokasi pemotongan dari KSOP.

6. Rencana teknis pemotongan kapal.

7. Pernyataan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

“Tanpa UKL–UPL, izin scrapping tidak sah. KSOP tidak seharusnya menerbitkan izin tanpa dokumen itu,” ujar Yohanes.

Ia juga mempertanyakan peran Jerry, sebab dalam surat persetujuan KSOP, penanggung jawab kegiatan adalah Jonathan Chandra, bukan Jerry.

Karena saat di wawancarai oleh beberapa awak media online Jerry yang begitu lantang menjelaskan terkait pemotongan kapal, bahkan dalam penjelasannya diduga sangat meremehkan pemerintah daerah mengenai ijin UKL/UPL tidak perlu dimiliki karena sudah memiliki ijin salvage.

“Kami ingin tahu apa kapasitas Pak Jerry dalam kegiatan ini. KSOP dan PT Asia Diving harus menjelaskan agar publik tidak bingung,” tegas Yohanes.

LSM Kibar NM mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bitung untuk segera menghentikan kegiatan pemotongan kapal yang diduga melanggar izin lingkungan.

“APH jangan menunggu pencemaran terjadi dulu. Hentikan kegiatan sebelum laut rusak. Kami akan mengirim surat resmi ke APH dan DLH untuk meminta tindakan tegas,” ujar Yohanes Missah.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi tindak pidana lingkungan yang diancam dengan pidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar, sesuai Pasal 109 UU 32/2009.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ” Mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan dan menindaklanjuti laporan ini,” ujar Merianti.

Sementara itu, Kapolsek Lembeh IPDA Johnny Marisi SH, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait kegiatan pemotongan kapal tersebut.

“Belum ada pemberitahuan ke kami. Silakan cek ke Polres, mungkin informasinya ada di sana,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan lembaga perizinan di Bitung.

LSM Kibar NM menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar tidak ada lagi praktik pemotongan kapal tanpa izin lingkungan yang sah yang berpotensi mencemari laut dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor maritim dan juga termasuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan izin scrapping oleh KSOP Bitung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Asia Diving dan KSOP Kelas I Bitung belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan ini serta keabsahan izin lingkungan dan kejelasan struktur tanggung jawab kegiatan scrapping tersebut.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *