Jakarta–Jejakperistiwa.online-
Cuti bersama Lebaran 2023, dimajukan mulai 19 April 2023,setelah Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023, yang ditetapkan pada 13 April 2023,tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
“Pada tanggal 19 April sampai dengan tanggal 25 April 2023 sebagai cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 Hijriah,” Bunyi Keppres pada Pasal 1 Nomor 3.
Mengutip isi Keppres Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan cuti bersama 2023,Beriukut isi Keppres yang tertulis.
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
TAHUN 2023.
Pasal I
Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti
bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2l tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti
bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka
t945;
3) tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023
(Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa)
sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri
1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti
bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai
cuti bersama Hari Raya Natal.
(Kaperwil Banten)