Jalan rabat beton di desa Kumejing kecamatan Subah Kabupaten Batang dengan anggaran bantuan keuangan propinsi jadi sorotan publik ,saat awak media dan lembaga KPS mendapati bentuk fisik yang tidak semestinya juga ketebalan yang tidak merata antara titik tengah dengan tepi rabat tersebut, karena semakin ketepi ketinggian semakin rendah.
Dari papan informasi yang terpasang diarea proyek tercamtum sebagai berikut ,
Jenis kegiatan pembangunan jalan rabat beton ,lokasi di dukuh Bubak RT ,03 Rw 01 ,sedangkan volume ,panjang 157,50 meter ,lebar 4 Meter ,tinggi 15 cm jadi total volume 94,50 m3 ,dengan anggaran sebesar Rp 130 ,000,000, sumber anggaran dari bantuan keuangan propinsi Jawa tengah 2922, dan dikerjakan di oleh TPK desa Kumejing.
Di tempat terpisah salah satu warga Batang yang kebetulan juga sebagai kontraktor bangunan memberikan keterangan saat dikonfermasi terkait rincian hitungan Harga satuan perkubikasi terkait pembangunan yang di desa Kumejing ,, jika itu memang K 225 yang digunakan ,maka setelah saya hitung harga satuan perkubikasi nya mencapai satu juta tiga rutusan lebih ,itu mestinya Harga K 400 , ini diduga ada mark up anggaran , terang nya
Sekertaris desa saat di temui di balai desa 11/1/2023 , menjelaskan kenapa fisik rabat beton seperti itu ,, terkait mengapa fisik jalan rabat beton kok seperti itu karena ada pertimbangan yang sangat mendasar, begini sebelum rabat beton itu di laksanakan pergerjaan ada kebijakan yang pemdes ambil yaitu ,ada ke hawatiran jika nanti fisik rabat beton sejajar sama tingginya takut jika ada pengguna jalan berpapasan nanti bisa terperosok ke tanah ,karena rabat beton tidak menutup seluruh badan jalan , makanya keputusan malalui musyawarah bersama di ambilah kebijakan pembangunan jalan rabat beton melebar walau tinggi ya tidak sama dengan yang di tengah, tapi tetap tidak merubah RAB sebelumnya , katanya
Lebih jauh sekdes juga menambahkan , bahwa dengan adanya rabat beton itu sudah banyak dari media menanyakan hal yang sama , perlu diketahui untuk kualitas rabat beton menggunakan K 225 ,dengan harga 800 ribuan kurang lebihnya dan jika ingin lebih jelasnya tanya langsung saja sama yang membuat RAB yaitu staf kecamatan yang akrab di panggil pak Ambon, pungkas nya
Di tempat kecamatan Subah 30/1/23 ,yang di sebut pak Ambon dalam memberikan jawaban tak jauh beda dengan keterangan sekdes terkait kenapa bentuk fisik itu miring di kedua sisi nya di karenakan untuk menghindari orang atau kendaran jika berselipan bisa terperosok , ditanya soal berapa harga satuan perkubikasi nya dia jawab tidak tahu , dia juga mengaku bahwa dia memang yang membuat RAB nya , anehnya dia yang buat RAB tapi tidak tahu Harga perkubikasinya ,padahal menurutnya ,Ambon,, untuk menghitung keseluruhan beton yang dibutuhkan katanya dia harus berdasarkan harga satuan beton meter persegi , dia juga mengatakan kalau untuk standar Harga rabat beton tidak selalu pakai standar harga nasional tapi juga bisa memakai stardar PERBUB.
Masih lanjutnya ,,saya hanya menghitung secara kuantitas saja berapa kubikasi keseluruhan satuan matrial , yang dibutuhkan ,sedangkan untuk harga perkubikasi saya lupa , sebenarya saya mau kataka jika anda tanya Soal bentuk fisik rabat itu tidak etis , saya tahu kalau anda bertanya nantinya yang akan menjawab teman anda sendiri ,nyatanya benarkan , makanya jangan mengganggu saya , jika ada akan sikat dia , tegas Ambon .
Dari hitungan tim lembaga KPS ,Abdul Basir SH ,, secara kubikasi harusnya dengan anggaran Rp,130.000.000, volume bangunan rabat beton k 225 harusnya mencapai 200 meter lebih panjang dengan kontruksi bangunan lebar 4 meter ,tinggi 15 cm ,tapi yg terjadi di Desa Kumijeng Kec.Subah dengan anggaran Rp.130.000.000, setelah dipotong 5% (lima perseratus ) utk oprasional pemerintah desa hasil proyek pembangunan rabat beton hanya memperoleh volume panjang 157,50 meter,lebar 4 meter,dan tinggi hanya dibagian tengah saja yang mencapai tinggi 15 cm ,artinya didalam pelaksanaan proyek pembangunan rabat beton yang ada di Desa Kumijeng Kec.Subah jelas terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih sekitar Rp.40.000.000 , yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Kumijeng ,karena kepala Desa setiap dikonfirmasi tidak pernah menjawab dan bisa diduga dana bantuan dari keuangan Pemprov Jateng melalui aspirasi Dewan sudah dipotong oleh pembawa aspirasi sebelum kegiatan proyek pembangunan dilaksanakan ,dan hal ini harus kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Batang agar diperiksa dan ditindaklanjuti keproses hukum sebagai suatu pemberian efek jera ,agar kedepan bantuan utk pembangunan yang diberikan kemasyakat benar 2 memiliki kuwatas dan kwantitas yg sewajarnya , Kata Basir SH
Sayangnya kepala desa sampai saat ini belum bisa di temui , diduga karena faktor yang belum jelas
Post Views: 204