Jejakperistiwa
LEBAK – Menanggapi banyaknya pemberitaan di media online terkait jalan rusak di Pintu Rel Kreta Api Citeras dan Leuwiranji, Kabupaten Lebak, Banten yang di keluhkan warga. PT. KAI melalui Deputi 1 Bidang Pelayanan menjelaskan bahwa untuk kewenangan perbaikan jalan itu ada di Dinas PUPR.
“Untuk tanggung jawab pengaspalan itu oleh Bina Marga. Tapi untuk antisipasi kejadian yang tidak di inginkan, sementara kami urug dulu dengan sirtu,”kata Deputi 1 Bidang Pelayanan Suhajono pada awak media, Rabu (13/7/2022).
Suhajono menjelaskan sesuai dengan peraturan Mentri Pasal 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, bahwa perawatan jalan yang dimaksud dalam Pasal 48 hurup b itu dilaksanakan oleh penyelenggara jalan.
“Bunyi Pasal 49 sudah jelas bahwa perawatan jalan dilaksanakan oleh penyelenggara jalan,”katanya.
Suhajono meminta kepada pihak terkait Dinas PUPR bagian jalan Nasional untuk segera dilakukan perbaikan supaya lalulintas di perlintasan jalur Rel Kreta Api khususnya di Citeras bisa lancar dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.
” Kami juga meminta agar dua jalan tapatnya di Rel Kreta Api untuk segera diperbaiki mengingat keselamatan pengguna jalan,”ujarnya.
Lanjut Suhajono pihaknya juga menyampaikan bahwa banyak kendaraan besar yang melintas di jalan tersebut dan muatannya juga sangat berat.
“Untuk itu kendaraan yang lewat di jalan tersebut harus sesuai dengan kelas jalannya, sehingga tidak berdampak kerusakan jalan raya dan khususnya di perlintasan sebidang. Ini juga tertuang pada Pasal 49 tentang Konstruksi, jadi perkerasannya disesuaikan dengan spesifikasi teknis kelas jalannya,”tandas Suhajono.
Sebelumnya diberitakan, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) DPC Kabupaten Lebak menyoroti jalan rusak di pintu rel kreta api tepatnya pas pintu rel kreta api Leuwiranji dan Pintu Rel Kreta Api Citeras, Kabupaten Lebak, Banten. Pospera juga meminta agar PT. KAI segera memperbaiki karena jalan tersebut dikeluhkan warga.