Janji Yang Diingkari Di Balik Tragedi Tenggelam Di Resort Kabesaran, Orang Tua Korban Kecewa Berat, LSM Kibar NM Desak Penetapan Tersangka

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Minahasa — Kasus tragis tenggelamnya seorang pengunjung Firland Richo Lahilote di Resort Kabesaran, Kabupaten Minahasa, terus menimbulkan gelombang pertanyaan tajam di tengah publik.

Setelah beberapa hari berlalu, muncul dugaan adanya kejanggalan, terutama terkait pemberian sejumlah uang oleh pengelola resort kepada pihak – pihak yang terlibat dalam pencarian korban.

Langkah itu dinilai mencurigakan dan menimbulkan kesan adanya “ Balas Jasa ” di luar koridor hukum, padahal pencarian korban seharusnya menjadi tugas resmi aparat dan tim penyelamat, bukan urusan bisnis atau uang terima kasih pribadi.

Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (KIBAR NM), Yohanes Missah, melontarkan kritik keras terhadap sikap pengelola resort yang disebut bernama Ko Ipan. Menurutnya, pemberian uang kepada pihak – pihak yang terlibat dalam pencarian korban justru membuka dugaan baru terkait upaya menutupi tanggung jawab hukum.

“Kalau benar ada pemberian uang dari pihak pengelola resort kepada pihak yang ikut membantu pencarian korban, hal itu harus diklarifikasi secara transparan.

Jangan sampai tindakan itu justru menutupi tanggung jawab utama pihak resort atas insiden yang menelan korban jiwa,” tegas Yohanes Missah.

Yohanes juga menegaskan bahwa LSM KIBAR NM mendesak penyidik segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu, terutama bila ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran izin operasional resort.

“Resort yang tidak memenuhi standar keselamatan pengunjung dan tidak memiliki izin lengkap jelas melanggar hukum pariwisata. Jika terbukti lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia, maka harus dijerat pidana,” pungkasnya.

LSM Kibar NM kini menanti langkah tegas penyidik dalam mengusut kasus ini. Desakan agar segera ada penetapan tersangka semakin kuat, terutama dengan munculnya dugaan pelanggaran izin dan kelalaian pengelola resort dalam menjamin keselamatan pengunjung.

Jika diduga terbukti lalai, kata Yohanes Missah, pengelola resort dapat dijerat dengan :

Pasal 359 KUHP, yang menyebut “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal 54 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menegaskan bahwa pelaku usaha pariwisata wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan.

Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang tidak sesuai standar keselamatan.

Selain itu, pengabaian terhadap standar keselamatan wisata air juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Pelayanan Wisata Air, yang mewajibkan setiap pengelola memiliki izin operasional dan prosedur darurat bagi pengunjung.

Tragedi di Resort Kabesaran ini bukan sekadar persoalan musibah alam atau kecelakaan biasa ini persoalan tanggung jawab, etika, dan hukum.

Kini,LSM Kibar NM bersama Publik menanti apakah aparat penegak hukum berani bertindak tegas untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan tragedi serupa tak lagi terulang.

Sementara itu, Kapolsek Lembean Timur, IPDA Hermanto Lendengtariang, saat dikonfirmasi Wartawan Media Jejakperistiwa.Online, melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Selamat sore bang, terima kasih atas apresiasinya. Maaf slow respon karena sementara giat zoom. Terkait perkembangan akan saya komunikasikan dengan pimpinan, dan akan saya sampaikan,” Ungkap IPDA Hermanto melalui chatting WhatsApp.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan menjadi atensi kepolisian.

Orang tua korban, Nurdin Lahilote, mengaku kecewa berat terhadap pengelola resort. Ia menuturkan, setelah anaknya Richo ditemukan meninggal dunia, istrinya sempat bertemu langsung dengan pengelola resort, Ko Ipan, yang saat itu berjanji menanggung seluruh biaya kedukaan keluarga korban.

Namun, ketika keluarga korban datang ke resort untuk menagih janji, Ko Ipan justru mengingkari ucapannya dan menyatakan hanya mampu membantu sebesar Rp 10 juta.

“Ko Ipan awalnya bilang akan tanggung semua biaya kedukaan, tapi saat kami datang menuntut janji itu, dia bilang hanya bisa bantu Rp 10 juta. Kami merasa dibohongi dan sangat kecewa,” ungkap Nurdin Lahilote.

Kekecewaan semakin dalam saat keluarga mengetahui barang bukti berupa perahu yang digunakan korban bersama teman – temannya tidak diamankan, bahkan police line di lokasi sudah tidak ada lagi.

“Anak kami meninggal, tapi seolah nyawanya dihargai cuma Rp 10 juta. Kami hanya minta keadilan. Kalau Ko Ipan tidak sanggup bantu, kami minta izin bertemu pemilik resort, tapi permintaan itu juga ditolak,” ujar orang tua korban dengan nada penuh kesedihan.

Ditemui di lokasi, Ko Ipan selaku pengelola Resort Kabesaran membantah pernah berjanji menanggung seluruh biaya kedukaan. Menurutnya, bantuan yang dijanjikan hanyalah bentuk kepedulian, bukan tanggung jawab hukum.

“Saya tidak pernah mengatakan akan menanggung semua biaya kedukaan. Saya hanya bisa membantu sebesar Rp 10 juta. Ini murni bantuan sukarela, bukan bentuk tanggung jawab hukum,” ujarnya kepada awak media dan keluarga korban.

Ko Ipan juga mengaku bahwa sejak insiden tersebut, resort ditutup sementara waktu dan mengalami kerugian besar.

“Pendapatan kami turun drastis. Kami sudah memberhentikan beberapa karyawan, dan mungkin besok ada yang diberhentikan lagi. Kami juga sudah mengeluarkan uang untuk membantu tim pencarian korban, termasuk Basarnas,” jelasnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dari Basarnas Minahasa belum bisa di temui untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pemberian ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *