Jejakperistiwa.online
Tangerang– Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap AS, JG, AR, 3 orang pelaku pembunuh pengemudi taksi online dan membuang jasadnya di saluran irigasi Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Selain itu, S alias U seorang penadah mobil pun turut diamankan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melalui Kasat Reskrim, Kompol Zamrul Aini mengatakan, peristiwa pembunuhan sopir taksi online tersebut terjadi pada Senin 14 November 2022 lalu. Saat itu pelaku yang berjumlah 3 orang memesan melalui aplikasi taksi online dari daerah Jati Uwung Kota Tangerang dengan tujuan daerah Cibedil Lebak, Banten. Namun, ketika dalam perjalanan tiba-tiba salah seorang pelaku AS menjerat leher korban menggunakan tali kawat rem sepeda hingga korban pun tewas.
“Saat tiba di jalan Cikuya Solear, salah satu pelaku menjerat leher korban dengan tali rem dari arah belakang hingga korban tewas,” kata Zamrul dalam press conference di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (21/11/2022).
Lanjut Zamrul, pelaku yang berhasil menghabisi nyawa korban kemudian membuang jasad korban disebuah saluran irigasi di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil korban dan menjualnya kepada S alias U seorang penadah di wilayah Curug, Kabupaten Serang.
“Jasad korban dibuang ke irigasi dengan kepala terendam ke air dan badan hingga kaki berada di bantaran, kemudian mobil korban disembunyikan di sebuah kebun di daerah Serang Banten,” ujarnya.
Zamrul menambahkan, ketiga orang pelaku berhasil ditangkap dengan waktu kurang dari 2 kali 24 jam di tempat kerabatnya di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ketiga pelaku sempat ingin melarikan diri hingga akhirnya dilumpuhkan menggunakan timah panas oleh petugas.
“Tiga orang pelaku kita lumpuhkan karena sempat ingin melarikan diri dan satu orang penadah turut kita tangkap,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Selanjutnya, tersangka S alias U dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.