Tubaba — Kepala bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Budi Sugiyanto, S.H,. M.H telah diperintahkan oleh Bupati Tulang Bawang Barat Ir. Hi. Novriwan Jaya, S.P. untuk menyelesaikan putusan Mahkamah Agung dalam putusannya menguatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan putusan Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat (M. Nasir) ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala No. 07/Pdt.G.2016/PN.Mgl Tanggal 13 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut.
Iwan Silado selaku penerima kuasa dari Bapak M.Nasir dan team diterima langsung oleh Kabag Hukum Pemda Tubaba Budi Sugiyanto diruang kerjanya. Kamis, 12/06/2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangannya Budi Sugiyanto serius akan menyelesaikan perkara ini, namun dirinya masih menunggu regulasi dari kementrian dalam negeri.
“Kita tunggu regulasinya dari kementrian dalam negeri agar kita tidak salah dalam menuntaskan perkara ini, kita tidak mau gegabah dalam mengeluarkan APBD yang berakibat menjadi temuan BPK”, ujarnya.
Kabag Hukum menerangkan bahwa dirinya telah berkali kali menyurati kementrian dalam negeri agar segera memberikan petunjuk tata cara pemberian ganti rugi.
“Ini sebenarnya aset Pemda Tulang Bawang, namun karena adanya pemekaran kabupaten, maka siapapun yang menjadi pemimpin Pemkab Tubaba dalam hal ini Bapak Bupati Novriwan sebagai Bupati yang punya tanggungjawab, dan Bapak Bupati telah meminta kepada saya untuk segera menyelesaikan hal ini”, tegasnya.
“Untuk perkembangan selanjutnya saya akan kabari via WhatsApp, meskipun tugas-tugas menumpuk, dan ini juga menjadi atensi yang cukup serius agar segera diselesaikan”, tambahnya Budi.
Menanggapi hal ini, Iwan Silado selaku penerima kuasa dalam perkara ini meminta Bupati Tubaba melalui Kabag Hukum Budi Sugiyanto serius menangani masalah ini, pasalnya putusan MA sejak tahun 2021 hingga kini tak terselesaikan.
“Alhamdulillah, setelah saya bersama team melakukan upaya dengan menemui Bapak Bupati Tubaba di rumah dinasnya dan berkirim surat akhirnya mendapatkan angin segar, seperti apa yang di sampaikan oleh Bapak Budi”, ungkapnya Iwan Silado.
Kemudian atas penjelasan yang panjang yang disampaikan oleh Kabag Hukum Budi Sugiyanto pihak Iwan Silado menunggu realisasinya.