Kabag Hukum Pemkab Tubaba Dikonfirmasi Bungkam, Diduga Abaikan Putusan MA Tentang Ganti Rugi Tanah Yang Digunakan SDN 01 dan SDN 02 Pagar Dewa

banner 468x60

Tulang Bawang Barat — Perjuangan panjang yang sangat melelahkan hingga menguras waktu, pikiran dan tenaga dalam menuntut hak atas tanah yang dipergunakan oleh Pemerintah Tubaba sebagai SD Negeri 01 dan SD Negeri 02 Pagar Dewa.

Sebelumnya proses peradilan yang berlangsung sejak 2016 ini pun akhirnya berujung pada putusan Kasasi di MA yang menolak kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkab Tubaba.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan putusan Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat (M. Nasir) ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala No. 07/Pdt.G.2016/PN.Mgl Tanggal 13 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan sah secara hukum tanah yang telah di dirikan bangunan SDN 01 dan SDN 02 pagar Dewa yang terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah milik Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi berupa ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk membangun SDN 01 dan SDN 02 Pagar Dewa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu millar seratus juta rupiah), yang dibebankan kepada APBD Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Sejak tahun 2021 telah berkekuatan hukum tetap, dan Iwan Silado selaku ahli waris akan menempuh jalur hukum karena di anggap Pemkab Tubaba sengaja melalaikan putusan MA.

“Kami telah bertemu langsung dengan Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, SP di rumah dinas pada Senin 28 April 2025 dan Bupati Tubaba meminta penyelesaian ini langsung berkoordinasi dengan Kabag hukum Bapak Budi Sugiyanto, S.H., M.H..”, ujar Iwan Silado.

Iwan Silado juga dikenal sebagai Bang Lado Pagar Dewa menyesalkan atas sikap Kabag hukum Tubaba yang di anggap telah mempermainkan diri dan keluarga Pagar Dewa.

“Ini hak kami dan Pemkab Tubaba berkewajiban penuhi putusan MA, akan tetapi jika ada oknum yang bermain-main tentang ini tentu akan saya laporkan ke APH”, ucap Bang Lado dengan nada geram.

Dirinya merasa kecewa atas sikap Kabag hukum yang selalu mengulur-ngulur waktu hingga tidak ada ujung kepastian.

“Perkara ini hampir sepuluh tahun kami gugat, dan sesuai putusan MA kami yang punya hak dan Pemkab Tubaba berkewajiban memberikan hak kami”, pungkasnya Iwan Silado.

Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kabag hukum Tubaba Bapak Budi, namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi dari yang bersangkutan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *