Kabur Ke Sumsel, Kedua Pelaku Curat Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penawartama

banner 468x60

 

Tulang Bawang — Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong di wilayah hukumnya.

 

Kedua DPO tersebut berinisial EB (34), wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, dan LF (31), wiraswasta, warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

 

Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (06/08/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah pabrik pengolahan kayu di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

 

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka AF (30), pengangguran, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, yang lebih dulu ditangkap pada Rabu (16/07/2025) sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Iptu Harizal, Jumat (08/08/2025).

 

Dijelaskan, ketiga pelaku melakukan aksi curat rumah kosong pada Senin (14/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sidoharjo. Akibatnya, korban Anwar Sahadat (44), wiraswasta, mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Barang yang dicuri antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih BE 2694 TM, motor mini trail, kulkas empat pintu, mesin cuci, mesin steam mobil, mesin kompresor, kompor gas, karung beras 10 kg, 10 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tabung gas elpiji ukuran 12 kg, TV 40 inci, sertifikat pekarangan rumah, BPKB mobil merek Agya, lukisan kaligrafi, dan sepasang sepatu anak.

 

Iptu Harizal menambahkan, EB merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *