Kajari Bitung Terapkan Pidana Kerja Sosial Di Rumah Ibadah Dalam Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan dengan menetapkan sanksi sosial berupa kerja sosial di rumah ibadah sebagai bentuk pemidanaan terhadap tersangka.

Kajari Bitung, Dr. Yadyn, SH., MH, menjelaskan bahwa tersangka BJS, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, telah mencapai kesepakatan damai dengan korban NRP pada saat Tahap II, yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bitung. Berdasarkan kesepakatan tersebut, perkara ini diselesaikan tanpa persidangan, dengan persetujuan pimpinan Kejaksaan.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka BJS diwajibkan menjalankan kerja sosial di Gereja GMIM Imanuel Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, selama dua bulan, terhitung dari 1 April 2025 hingga 1 Juni 2025. Proses ini difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Eklesia Pekan.

Pendeta Telly Tanos Sondakh dari Gereja GMIM Imanuel Sagerat menyambut baik keputusan ini sebagai bagian dari penyelesaian damai melalui Restorative Justice, serta berharap tersangka dapat kembali diterima dalam jemaat.

Kajari Bitung menegaskan bahwa proses Restorative Justice ini dilakukan secara selektif dan tanpa biaya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan. Kejari Bitung berkomitmen untuk terus menerapkan RJ dalam kasus-kasus yang memenuhi kriteria, sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *