Metro – Meskipun sempat memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan, perkara dugaan pencabulan/pelecehan seksual yang melibatkan AF, oknum kepala sekolah di Kota Metro, dipastikan tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berhenti.
“Informasi perkara tetap dilanjutkan di Direktorat Krimum Polda Lampung. Mohon doa agar segera dituntaskan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).
Praktisi Hukum: Polisi Harus Move On dan Lebih Profesional
Tanggapan juga datang dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI). Praktisi hukum Suhendar SH MM menyatakan, kekalahan Polres Metro dalam praperadilan bukan berarti kasus ini berakhir.
“Yang dibatalkan hanyalah prosedur penetapan tersangka, bukan substansi perkara. Polisi tetap bisa mengangkat kembali kasus ini dengan melakukan penyidikan ulang sesuai KUHAP,” jelasnya.
Menurutnya, pengalaman ini justru harus menjadi cambuk agar kepolisian lebih profesional.
“Setelah kalah praperadilan, lakukan penyidikan ulang. Panggil saksi-saksi, gelar perkara, kumpulkan bukti sah. LP sudah ada, tinggal tegakkan hukum dengan benar,” tandas Suhendar
Kasus Jadi Atensi Publik
Suhendar menambahkan, perkara ini sudah menjadi perhatian masyarakat, sehingga aparat kepolisian tidak boleh gentar.
“Ini bukan upaya balas dendam karena kalah praperadilan, tapi murni penegakan hukum. Polisi harus tegak lurus, pantang mundur menghadapi halangan,” pungkasnya.