Banyuwangi – Kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melindungi warisan budaya mendapatkan apresiasi yang sangat positif.
Hal itu diwujudkan dengan menggelar Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema
“Perlindungan, Pelestaruan, Pengembangan dan Pemanfaatan KIK Sebagai Modal Dasar Pembangunan Derah”, yang diselenggarakan di Hotel Villa So Long, pada Kamis (16/11/2023).
Diharapkan dengan acara itu, dapat lebih memberikan pemahaman serta edukasi bagi masyarakat soal perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal serta rencana pencanangan kawasan karya cipta di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi beserta beberapa pihak terkait seperti Dewan Kesenian Blambangan, sanggar seni, dan ekonomi kreatif turut hadir.
Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kadivyankum dan HAM Nur Ichwan, SH, MH juga memberikan penjelasan mengenai produk kekayaan intelektual komunal yang akan didorong, seperti motif kain batik, kue bagiak, kesenian, adat budaya khas Osing, dan suku etnis lainnya di Kabupaten Banyuwangi.
Pelindungan kekayaan intelektual komunal ini merupakan upaya untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dan pengetahuan komunal yang dimiliki suatu masyarakat. Dalam menjamin perlindungan tersebut, dilakukan pendaftaran kekayaan intelektual, baik yang bersifat individual maupun komunal. Kegiatan ini juga mendukung program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan tema “Perlindungan, Pelestarian, Pengembangan, dan Pemanfaatan KIK sebagai Modal Dasar Pembangunan Daerah”.
“KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat,” ucapnya.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), lanjutnya, meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (IG). “KIK perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan stakeholder yang terkait, karena merupakan modal dasar pembangunan daerah,” jelasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, MY Bramuda, menjelaskan bahwa keberagaman bahasa dan adat istiadat di Banyuwangi menjadi sumber inspirasi yang luar biasa. Beberapa seni tradisional, seperti Tari Gandrung Sewu, Tari Seblang, Tari Janger, Barong Kemiren, dan Kebo-Keboan, menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Jawa Timur. “Keindahan dan keunikan ini tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga merupakan warisan berharga bagi bangsa Indonesia,” terangnya.
Hasan Basri, Ketua Dewan Kesenian Blambangan, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini mendapatkan dukungan dari warga, pelaku seni, budaya, dan tradisi, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual, baik yang bersifat individual maupun komunal, sangat penting untuk melindungi pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik yang dimiliki oleh Banyuwangi.
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat Banyuwangi untuk menjaga dan memperoleh hak atas karya seni dan budaya yang mereka ciptakan. Dengan memiliki hak cipta asli, kekayaan intelektual komunal dapat dipertahankan dan dilestarikan secara turun temurun, melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat setempat. (MJ34)