Kapolres Abdya Diduga Biarkan PETI, Intimidasi Pers, dan Terima Upeti, Kapolda Aceh Diminta Turunkan Propam dan Proses Hukum

Aceh Barat Daya — Kasus dugaan pembiaran Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aceh Barat Daya (Abdya) kini mengarah serius ke ranah pidana.

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto, SH., SIK diduga tidak hanya melakukan pembiaran terhadap tambang ilegal di wilayah hukumnya, tetapi juga terindikasi terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum pidana, mulai dari dugaan intimidasi terhadap pers hingga dugaan penerimaan upeti dari aktivitas PETI.

Alih-alih memberikan klarifikasi resmi kepada awak media, Kapolres Abdya memilih bungkam. Minggu, 18/01/2026. Sikap ini justru memperkuat dugaan adanya pembiaran yang disengaja, yang jika terbukti dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan.

Dugaan penerimaan upeti dari tambang emas ilegal dengan kisaran Rp20–30 juta per bulan mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum yang menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya dapat dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara berat. Jika pembiaran dilakukan secara sadar untuk keuntungan pribadi, maka unsur pidana semakin menguat.

Di sisi lain, dugaan pembiaran terhadap PETI jelas beririsan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 mengatur pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, sementara Pasal 161 menjerat pihak-pihak yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya penambangan ilegal. Aparat yang memiliki kewenangan namun tidak bertindak dapat dikategorikan turut serta atau membantu kejahatan.

Tekanan terhadap pers yang terjadi pasca pemberitaan semakin memperkuat indikasi pidana. Serangkaian panggilan bernada marah dan intimidatif ke redaksi yang menanyakan identitas tim media di Aceh diduga merupakan upaya menekan dan menghalangi kerja jurnalistik.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

Selain itu, tekanan dan ancaman verbal dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman, bahkan dapat berkembang ke Pasal 421 KUHP apabila terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dengan maksud memaksa atau menekan pihak lain secara melawan hukum.

Rangkaian peristiwa ini menempatkan Kapolres Abdya tidak lagi sekadar pada persoalan etik, tetapi berpotensi masuk wilayah pidana jabatan. Oleh karena itu, publik mendesak Kapolda Aceh untuk segera turun tangan, mengaktifkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna melakukan pemeriksaan mendalam, sekaligus membuka ruang penyelidikan pidana apabila ditemukan unsur korupsi, pembiaran kejahatan, dan intimidasi terhadap pers.

Propam Polri memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga merekomendasikan proses pidana terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

Sikap bungkam Kapolres Abdya hingga hari ini kian memperburuk situasi, terlebih Aceh Barat Daya tengah menghadapi bencana longsor dan banjir yang diduga berkaitan erat dengan rusaknya hutan akibat aktivitas tambang ilegal. Dalam konteks ini, pembiaran bukan lagi kelalaian biasa, melainkan potensi kejahatan yang berdampak luas terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan kepercayaan publik.

Hukum harus ditegakkan. Aparat tidak boleh kebal. Dan jika dugaan ini terbukti, maka proses pidana adalah jalan yang tidak bisa dihindari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *