Jejakperistiwa.Online, Bitung – Puluhan karyawan PT Sari Usaha Mandiri di Kota Bitung mengaku kecewa atas kebijakan perusahaan yang mengganti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 ini dari uang tunai menjadi paket sembako. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan tidak mencukupi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Salah satu karyawan, Finny Olivia Ngantung, mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial. Ia menyebut bahwa dirinya dan rekan-rekan sesama buruh harian telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan itu. Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini mereka hanya menerima paket sembako berisi satu liter minyak goreng, empat butir telur, dua kilogram beras, dan satu lusin minuman ringan seharga Rp3.000 per botol.
“Kami memang buruh harian, tapi kami selalu setia bekerja dan tidak pernah berpaling ke perusahaan lain. Tapi saat momen penting seperti ini, perlakuan terhadap kami justru berbeda. THR yang kami harapkan untuk kebutuhan Lebaran dan membayar zakat fitrah, kini hanya berupa sembako yang jelas tidak mencukupi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sistem pembagian THR yang dinilai tidak merata. Dari sekitar 30 karyawan muslim di perusahaan, hanya sekitar 15 orang yang menerima paket sembako, sementara sebagian lainnya sudah lebih dulu mudik dan tidak sempat menerima paket tersebut.
Dengan penghasilan yang terbatas, para buruh sangat mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan hari raya, termasuk kewajiban membayar zakat fitrah yang lazimnya menggunakan uang tunai.
Kekecewaan serupa disampaikan sejumlah karyawan lain. Beberapa dari mereka mengaku datang ke perusahaan dengan harapan menerima THR dalam bentuk uang, namun pulang dengan tangan hampa setelah hanya ditawari paket sembako.
Ia bahkan menuturkan bahwa bantuan uang tunai justru diberikan secara pribadi kepada salah satu karyawan lainnya yang sebelumnya diketahui mengalami kesulitan ekonomi dan sempat mengajukan pinjaman dana (DAPIN). Kisah tersebut sempat dipublikasikan di Group Sulut Viral.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui pesan singkat, pihak HRD menghubungi karyawan tersebut atas permintaan langsung pemilik perusahaan setelah membaca unggahan berita mengenai kondisi keuangannya. Bantuan kemudian diberikan, namun dengan catatan agar tidak diketahui oleh karyawan lain.
Fakta ini memicu rasa kecemburuan di antara para pekerja. Mereka menilai pemberian bantuan secara tertutup dan tidak merata menunjukkan adanya ketimpangan serta tidak mencerminkan prinsip keadilan.
“Saya heran, kenapa DAPIN bisa dibantu, tapi zakat fitrah yang jelas – jelas wajib justru tidak ? Katanya perusahaan tidak ada dana, tapi kapal ikan masuk terus. Katanya perlu dana cepat, tapi saat ditanya soal THR, tetap tidak ada realisasi secara umum,” ujarnya kepada awak media JPO, Kamis ( 03/04/2025 )
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sari Usaha Mandiri belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas keluhan para karyawan.
Sementara itu, para pekerja masih menanti kejelasan dan kebijakan yang lebih adil, khususnya bagi buruh harian yang telah lama menunjukkan loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.