Kab. Kendal – Lagi-lagi marak dugaan mafia BBM jenis Pertalite di Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU, mereka ada dugaan bermain dengan SPBU tersebut melakukan kecurangan.
Semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum mafia penimbun BBM untuk mengeruk keuntungan pribadi
Dari pantauan langsung awak media saat melakukan pengisian bensin di SPBU Campurejo Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tampak kendaraan coldiesel bernopol H 8693 PY yang telah mengangsu dengan membawa jerigen kapasitas 35 liter yang sudah terisi namun belum sempat penuh kepergok tim media.
Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasanya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi.
Pembatasan Pembelian BBM jenis Pertalite subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait, sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali.
David Pemilik armada yang kepergok tim media mengakui bahwa mobil memang milik dirinya dan dia sendiri yang mbawa mobil tersebut, “Mobil saya sendiri mbak” ucap David saat dikonfirmasi ditempat SPBU, Jum’at (7/7/2023).
David juga mengaku kalau BBM jenis Pertalit ini akan di jual kembali ke desa desa atau daerah pinggiran.
Yudi pengawas SPBU saat di konfirmasi mengatakan bahwa SPBU ini sudah dalam pengawasan Pertamina, ” SPBU ini dalam pengawasan pak, dan kami mulai hari ini jam 13.00 sudah tidak melayani Pertalit selama satu bulan” ujar Yudi di lokasi. Sabtu ( 8/7/2023)
Yudi juga menambahkan kalau memang masih ada yang berani menjual akan kami beri sangsi, “Sangsinya akan kami pecat” pungkasnya.
(Red/Vio Sari )