Kemendagri Dukung Penuh Upaya Penurunan Stunting

Jakarta, JP.Online-

Percepatan penurunan stunting merupakan program prioritas Pemerintah sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Pemerintah berkomitmen menurunkan target prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024 melalui Forum Stunting Nasional yang diadakan di Hotel Shangri-La, Selasa  06 Desember 2022.

Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Wakil Presiden, laporan oleh Kepala BKKBN, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Gubenur Jawa Tengah, Bupati Enrekang, Perwakilan Pejabat Tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, TP PKK Pusat, Pimpinan Pusat Nahdatul Ulama, Tanoto Foundation, serta perwakilan dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, dan Media.

“Penurunan Stunting di tingkat nasional secara berturut-turut menunjukkan penurunan dimulai pada tahun 2013 sebesar 37,20%, pada tahun 2019 sebesar 27,7%, hingga pada tahun 2021 turun menjadi 24,4%”, ucap Hasto, Kepala BKKBN Pusat. Forum Nasional Stunting dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan tema ”Bergerak Bersama Garda Terdepan dalam Pendampingan Keluarga untuk Percepatan Penurunan Stunting” dengan beberapa materi pembahasan: 1) Konvergensi Pusat dan Daerah Sebagai Upaya Mencapai Target Nasional dalam Percepatan Penurunan Stunting; 2) Penguatan Intervensi Spesifik dalam Percepatan Penurunan Stunting untuk Mencapai Target 14% Tahun 2024; dan 3) Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam forum stunting nasional menyampaikan

“Upaya kita saat ini akan menentukan mutu generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan dan pembangunan Indonesia di masa depan”. Ucapnya

Pemerintah telah menerbitkan regulasi maupun kebijakan dalam mendukung percepatan penurunan stunting, diantaranya penerbitan Peraturan Presiden Nomor 72 TAhun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) 2021-2024.

Menteri Dalam Negeri dalam hal ini diwakilkan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi mengatakan, “Dalam rangka memastikan konvergensi penurunan stunting terlaksana di seluruh kabupaten/kota, Kemendagri bersama Bappenas dan BKKBN menerbitkan Pedoman Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah”.

“Konvergensi stunting adalah instrumen dalam bentuk kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi baik spesifik maupun sensitif dalam pencegahan dan penurunan stunting”, tambahnya.

Forum Nasional Stunting merupakan salah satu upaya Pemerintah melalui BKKBN dalam membangun koordinasi, konvergensi, dan sumber daya yang dimiliki oleh berbagai pihak untuk percepatan penurunan stunting bersama seluruh mitra dari sektor publik maupun swasta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *