Keresahan Dan Kekagetan Warga Masyarakat Sampang,Denda PBB Melambung

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Keresahan dan kekagetan warga masyarakat Sampang Madura Jawa Timur tentang munculnya tagihan mendadak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) makin meluas

Sebelumnya kejadian itu dikeluhkan oleh warga masyarakat di Kelurahan Rong tengah,Polagan dan Dalpenang

Terbaru minggu 8/9 kembali dikeluhkan oleh Suhartono 42 warga masyarakat di Kelurahan Banyuanyar

Dikisahkan,saat mengurus tanda bukti pembayaran PBB di salah satu Bank terdapat tagihan 152 ribu mulai tahun 2009 – 2015

“Padahal saya tidak pernah nunggak dan selama ini tidak pernah ada tagihan denda,biasanya saya membayar melalui Petugas suruhan dari Kelurahan,” kisahnya

Hartadi 56 warga Kelurahan Gunung Sekar mempertanyakan tagihan mendadak yang dialami,pasalnya selain mendadak tanpa ada kejelasan apapun dan hanya diarahkan ke BPPKAD

Sumairah 54 warga Desa Tanggumong menyampaikan keluhan yang sama seperti yang dilontarkan oleh Suhartono dan Hartadi

Terkait hal itu,Hurun A’ in Kepala BPKKAD saat konfirmasi pemberitaan sebelumnya selasa 27/8 lalu membenarkan kejadian tersebut

Disebut kejadian serupa juga terjadi pada Staf BPPKAD,menurutnya PBB P2 sebelum tahun 2014 masih ditangani Pemerintah Pusat melalui KPP Pratama Bangkalan (sebelum menjadi Pajak Daerah)

Sedangkan penyerahan menjadi Pajak Daerah tersebut tahun 2014 dengan data base piutang,pihaknya juga tidak tahu apakah memang piutang atau mungkin akibat ulah oknum Petugas Tagih yang tidak menyetornya

“Yang jelas semua juga menjadi korban,namun kami tidak bisa menghapus karena aturan yang tidak membolehkan karena tidak ada bukti pembayaran/pelunasan pajak,”tuturnya

Sementara Hardy ST MM Aktivis LSM Lembaga Kontrol Kebijakan Publik (LKKP) korda Madura mengungkapkan kejadian tersebut hampir dialami warga masyarakat di 4 Kabupaten dan menimbulkan keresahan

Ia mendesak Pemerintah Daerah di 4 Kabupaten turun tangan atau membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri kejelasan dari permasalahan yang ada supaya terang benderang dan diterima semua pihak serta tidak ada pihak yang dirugikan

Selain itu masing masing Pemkab membuka Posko Pengaduan untuk menampung keluhan dari permasalahan yang ada sehingga mendapat refrensi awal sebagai dasar dalam melakukan langkah penelusuran maupun tindakan.

 

(Ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *