Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kelebihan pembayaran Gaji ASN dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Senilai Rp 32.658.814,00, serta kelebihan pembayaran gaji kepada dua pegawai yang telah pensiun berdasarkan batas usia pensiun senilai Rp 29.351.800,00 dan kelebihan pembayaran TPG senilai Rp 3.307.014,00 dipertanyakan oleh Ketua DPD GTI Bitung Abdul Gafur Bawoel.
Kata Gafur, ketiga poin mengenai kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota ( Pemkot) Bitung tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022, Nomor : 14.B/LHP/XIX.MND/05/2023 Tanggal 8 Mei 2023, sementara kami dalami.
Di jelaskan, pada tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menyajikan Anggaran Belanja Pegawai senilai Rp 389.563.947.719.00 dengan realisasi senilai Rp 360.320.065.988,00 atau 92,49% dari anggaran.
Dari realisasi Belanja Pegawai Tersebut,diantaranya terdapat komponen Belanja Gaji Pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 143.404.191.866,00,
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja ASN senilai 110.659.302.832.00, dan Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah senilai Rp 29.648.017.928.00,.
Diketahui, untuk kelebihan batas usia pensiun adalah batas usia pemberhentian dengan hormat kepada ASN sebagai pegawai.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI atas olahan data dari aplikasi SIM Gaji yang dikelola oleh BKAD dan konfirmasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM),
Terdapat dua pegawai yang telah pensiun, namun masih menerima Pembayaran Gaji dengan rincian sebagai berikut :
1. MGL nilai (Rp) 25.545.600.00, TMT Pensiun 01 Juni 2022 kelebihan 6 bulan yang diterima senilai Rp 25.545.600.00.
2. VMW nilai (Rp) 5.406.200.00, TMT Pensiun 01 November 2022 kelebihan 1 bulan yang diterima senilai Rp 3.806.200.00.
Dari hasil wawancara dengan Kasubid Tata Perbendaharaan BKAD dan Bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud dan Dinas Perkim, yang dikutif dari (LHP) BPK RI Tahun 2022.
Diketahui bahwa kelebihan pembayaran gaji atas nama MGL hingga enam bulan terjadi karena mereka tidak mengetahui batas usia pensiun jabatan fungsional ahli muda adalah 58 tahun sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, untuk kelebihan pembayaran TPG senilai Rp 3.307.014.00 menjadi pertanyaan bagi Ketua DPD GTI Bitung ????
Karena apa yang di maksud dengan TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan tersebut diberikan antara lain berdasarkan beban kerja guru PNS Daerah.
TPG diberikan tiga bulan sekali dengan jumlah per bulan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk besaran penerimaan masing – masing orang sesuai pada SK nomor 0151.1761/15.3.2/TP/TI/2022 dan 0215.1761/15.3.1/TP/TI/2022 tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan PAUD – Dikmas di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara untuk Semester Satu tahun 2022.
Dari hasil pemerikasaan dokumen pembayaran TPG pada tahun 2022 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas satu pegawai yang telah memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pensiun sesuai tabel berikut :
Nama MGL nilai Rp 3.307.014.00, TMT Pensiun 01- 05 – 2022, Kelebihan Pembayaran TPG 1 bulan
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis ( Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ( PNSD) pasal 19 pada :
1. Ayat (1) yang menyatakan bahwa Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan peraturan menteri ini wajib mengembalikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tambahan penghasilan yang telah diterimanya.
2. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengembalian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/ atau tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data dan/ atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan : dan.
3. Lampiran 1 huruf G tentang Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan Pembayaran Tunjangan Profesi kepada guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila guru PNSD penerima Tunjangan Profesi :
a).Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya : dan.
b). Mencapai Batas Usia Pensiun ( BUP), maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, ” Kata Gafur.
Intinya, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 29.351.800.00 + Rp 3.307.014.00 menjadi total Rp ( 32.658.814.00).
Jadi, permasalahan tersebut disebabkan Kepala Perangkat Daerah terkait tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian Belanja Pegawai yang menjadi tanggung jawabnya.
Begitupun Bendahara Pengeluaran pada Dinas Dikbud dan Dinas Perkim tidak cermat dalam melakukan verifikasi data pegawai yang telah masuki Batas Usia Pensiun.
Serta Kasubid Tata Perbendaharaan BKAD kurang cermat dalam mengawasi Batas Usia Pensiun Pegawai.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala Dinas Dikbud, Kepala Dinas Perkim dan Kepala BKAD menyatakan menerima hasil pemerikasaan BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Bitung agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan.
Kepala BKAD supaya melakukan monitoring dan verifikasi data secara periodik atas pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun.
Begitupun Kepala Dinas Dikbud dan Kepala Dinas Perkim untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 32.658.814.00 sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.