Ketua Kaperwil Jateng KPS ,Abdul Basir SH ,, Akan Bawa Kasus Dugaan Pungli Ptsl Desa Pretek, kerana hukum

Batang -jekjaperistiwa .online

Terkait adanya pemberitaan sesuai realisasi ptsl desa Pretek Kabupaten Pecalungan mengatakan tidak akan tinggal diam jika program itu merugikan keuangan warga dengan dalih apapun dengan adanya pemberitaan itu Abdul Basir SH akan membawa pungutan liar yang diduga menumpangi program pemerintah dengan memungut biaya sampai dengan 400 perbidang , menurut Abdul Basir S.H hal itu di indikasikan sudah ada indikasi melawan hukum, tegas Basir SH .

Lebih jauh Menurut Abdul Basir SH,,saya selaku kontrolsosial juga avokad tidak akan mentoleransi ketika tekait pemerintah desa dengan kebijakan individual atau konspirasi dengan alasan apapun kalau itu tidak sesuai dengan SKB 3 menteri sudah tergolong tindakan pungli peraturan SKB 3 menteri tidak bisa di ganggu gugat dengan alasan apapun ,apalagi di desa Pretek yang diduga menerapkan pungungatan swadaya warga sampai 400 menurut ketua panitia PTSL saat di konfirmasi media mencapai 400 dengan rincian keperluan kegiatan,ketua panitia dengan kegiatan di luar program PTSL.tegas Abdul Basir SH.

Dengan adanya dugaan pungli ptsl 2024 dengan Alasan apapun itu sudah indikasi melawan hukum, saya sebagai kaperwil lembaga KPS Jawa Tengah akan membawa kasus ini kerana hukum , jika perlu sebagai tanggung jawab kepala desa yang di duga bertanggung jawab yang memberikan rekomendasi pungutan di atas SKB 3 menteri akan saya proses hukum , jika ketua panitia merasa diduga kebal hukum dan ahli menurut Abdul Basir akan bawa dugaan pungli ptsl kerana sekali akan saya bawa karena hukum jika peraturan itu merugikan warga pasti akan saya bawa kerana hukum dilanjutkan. , kita tahu biaya ptsl Jawa dan Bali tidak lebih dari 150 ribu perbidang , jika lebih itu Sudah termasuk dugaan tindakan pungli yang akan pasti saya proses sesuai hukum yang berlaku , jika ada yang merasa punya nyali akan kebal hukum saya sebagai kuasa hukum juga akan menindak lanjuti sampai kasus itu selesai dan masayarakat tidak jadi bulan bulanan para oknum yang diduga mencari keuntungan di dengan menugganggi program pemerintah yang sah secara hukum dengan sengaja memanfaatkan progam pemerintah sekali saya tegaskan jika ada indikasi tindakan pungli ,maka itu kewajiban saya akan memproses secara hukum ,itu pasti, tegas Basir .

Dukutip dari suatu media katanya ada kata ada kata fitnah ketua panitia berhak me jelaskan secara detil ,dari mna swadaya yang ikut program punggut biaya sampai 400 ribu ,sesuai dengan keterangan pantia secara gamblang ,
Anehnya yang sesuai pertanyaan awak media kalau program ptsl desa Pretek itu terbuka . ,tapi aneh kenapa panitia Takut di rekam malah mengancam dan akan menuntut.

Sekali lagi ketua kaperwil Jateng KPS akan membawa dugaan adanya dugaan pungli di program PTSL Pretek ,dan ketua ptsl akan menuntut siapa saja yang berani coba coba merekam atau menfoto saat konfermasi .kata ketua ptsl Pretek .

Menurut pengacara Abdul Basir SH sebagai berikut,,

Berikut rincian biaya PTSL berdasarkan masing-masing kategori wilayah:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000, terang Basir .

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *