
Metro — Ormas Laskar Lampung Kota Metro menyoroti keras keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) Babi Komersial-B2 yang beroperasi di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Temuan mengejutkan ini hasil investigasi lapangan yang dipimpin langsung oleh Koko, Ketua Tim Investigasi Laskar Lampung, yang menemukan indikasi kuat bahwa RPH tersebut berdiri di atas lahan persawahan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Metro.
Ketua Laskar Lampung Kota Metro, Ir. Ahmad Ridwan, SE, yang akrab disapa Iwan Munir, turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan warga. Ia menyebut temuan di lapangan justru sangat mengkhawatirkan — mulai dari dugaan pelanggaran izin bangunan, alih fungsi lahan pertanian, hingga pembuangan limbah sembarangan.
“Kami menemukan fakta yang sangat mencengangkan. RPH babi ini berdiri di lahan yang kami duga tidak berizin. Lebih parah lagi, tidak ada sistem IPAL sesuai standar — hanya dua kolam penampung limbah darah dan kotoran babi yang dibiarkan terbuka. Warna airnya hitam pekat dan berbau menyengat,” ungkap Iwan Munir dengan nada tegas, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil penelusuran tim, RPH B2 tersebut milik CV. Win Makmur Sentosa, dan bahkan telah memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) RPH-B 187204-0002 dari Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, menurut Laskar Lampung, status legalitas itu tidak serta-merta membenarkan operasional di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
“Kalau bangunannya berdiri di atas lahan yang tidak berizin dan menyalahi tata ruang, itu tetap pelanggaran serius. Dinas terkait tidak bisa menutup mata hanya karena ada sertifikat NKV,” lanjutnya.
Iwan Munir menegaskan pihaknya telah melayangkan surat resmi ke instansi terkait dan mendesak Pemkot Metro segera menutup serta membongkar bangunan RPH tersebut.
“Kami minta tegas: RPH ini harus ditutup dan dibongkar. Lahan tersebut harus dikembalikan fungsinya sebagai sawah produktif. Bila tidak ada langkah nyata, kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan yang dinilainya tidak tanggap terhadap pelanggaran di wilayahnya sendiri.
“Ini bukti nyata lemahnya koordinasi pemerintah di bawah. Pihak kelurahan dan kecamatan seolah tidak tahu menahu, padahal seharusnya mereka bisa berkoordinasi vertikal dengan dinas terkait untuk memastikan setiap pembangunan punya dasar hukum yang jelas,” paparnya.
Dengan nada keras, Iwan Munir menegaskan bahwa Laskar Lampung Kota Metro tidak akan mundur dalam memperjuangkan kebenaran dan kepentingan masyarakat.
“Kami berdiri di atas kebenaran. Bila ada pelanggaran terhadap lingkungan, masyarakat, dan aturan hukum — kami akan berdiri paling depan untuk menegakkannya,” pungkas Iwan Munir.











