Provinsi Lampung — Ketua LP KPK Mengecam keras adanya dugaan tambang batubara terkait pelanggaran IUP dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN DAN MINERAL BATU BARA PERATURAN PEMERINTAH NO 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU BARA PERATURAN MENTERI ESDM RI SIARAN PERS NO.259.PERS/04/SJI/2022 TANGGAL 12 JULI 2022, TENTANG PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG MENJADI PERHATIAN BERSAMA.
Menteri ESDM telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan. Dan tidak mengindah kan. Surat himbawan gubernur lampung
Diduga melanggar perizinan usaha pertambangan (IUP) Mineral dan batu bara, juga diduga melanggar peraturan menteri ESDM No.5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dan berbasis resiko energi dan sumber daya mineral, tentang mengatur muatan batu bara sebagaimana pada peraturan menteri perhubungan RI No.60 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan sebagaimana disebutkan pada bab I ayat 5,6 dan 7 disebut sebagaimana pada ayat 5 berbunyi “barang berbahaya adalah zat energi dan atau komponen lain yang dikarena sifat konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Ayat 6 berbunyi barang curah yang berwujud cairan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan alat angkutan atau sejenisnya yang tidak dikemas.
Ayat 7 berbunyi Plakat atau Label barang berbahaya adalah informasi mengenai barang berbahaya yang berbentuk belah ketupat yang harus dipasang pada bagian luar kendaraan dan bagian luar kemasan sesuai dengan standar pengangkutan barang berbahaya’.
12 Mei 2023 sebagaimana hasil investigasi lapangan Tim media dan LP KPK menghimpun data yang dilakukan dilapangan dari tanggal 20 Februari 2023 yang lalu hingga sekarang 12 Mei 2023, terkait dengan dugaan beberapa perusahaan melepaskan surat jalan armada angkutan batu bara belum ada perubahan.
Disisi lain para armada angkutan batu bara dimaksud, tidak mematuhi standar operasional angkutan sebagaimana diatur pada peraturan menteri perhubungan.
Harapan dari Tim LP KPK dan awak media Provinsi Lampung mohon ditindak lanjuti oleh yang berwenang tentang maraknya izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga ilegal dan surat jalan angkutan yang juga diduga ilegal yang dilakukan oleh beberapa perusahaan terkait.
Kepada Bapak Presiden, Kapolri, Panglima TNI, Kejaksaan Agung, Menteri Pertambangan, Menteri Perhubungan, Kapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Korem Lampung dimohon segera kiranya dapat menindak tegas agar bisa menanggapi keluh kesah masyarakat Provinsi Lampung pungkas ketua LP KPK Provinsi Lampung Ahmad Yusuf beserta awak media Provinsi Lampung.
Pewarta: Imam Kabiro Provinsi Lampung dan Tim