Ketua PJID Bambang Suyitno Akan Layangkan Somasi, Nilai Pemberitaan Tak Berimbang

banner 468x60

Metro — Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kota Metro, Bambang Suyitno, menyatakan akan melayangkan somasi terhadap salah satu media yang dinilai telah memuat pemberitaan tidak berimbang dan mencederai prinsip dasar jurnalistik. Hal itu disampaikan Bambang kepada media ini pada Senin (13/10/2025) di Kota Metro.

Menurut Bambang, pemberitaan yang ditulis oleh seorang jurnalis bernama Tri menampilkan narasi sepihak tanpa memberikan ruang hak jawab dan konfirmasi kepadanya selaku pihak yang disebut dalam berita.

 “Saya sangat menyesalkan pemberitaan yang dibuat secara sepihak dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tidak ada konfirmasi resmi kepada saya sebelum berita itu diterbitkan. Maka dari itu, saya akan mengajukan somasi sebagai bentuk pembelaan atas nama baik saya,” tegas Bambang Suyitno.

Ia juga menjelaskan, tuduhan yang menyebut dirinya bertindak arogan dan membuat situasi tidak kondusif adalah tidak benar. Bambang menegaskan, dirinya justru menerima mandat dari keluarga Oca untuk membantu penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

“Saya tidak pernah memancing di air keruh. Tugas saya hanya memediasi dan membantu agar masalah ini selesai dengan baik. Tapi pemberitaan itu justru menggiring opini publik seolah-olah saya menekan dan menakut-nakuti pihak lain. Ini sangat merugikan saya secara pribadi maupun kelembagaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Tri, jurnalis yang membuat berita tertanggal 11 Oktober 2025 kemarin, menyampaikan bahwa tulisannya berdasarkan keterangan langsung dari narasumber utama, Oca, tanpa ada niatan untuk menyerang pihak manapun.

 “Berita itu murni dari hasil wawancara dengan narasumber. Tidak ada maksud memojokkan. Kalau memang pihak Pak Bambang merasa dirugikan, kami siap terbuka untuk klarifikasi dan hak jawab,” jelas Tri saat dikonfirmasi terpisah.

Terkait pemberitaan ini, ketua PJID akan Somasi

https://www.suaralampung.com/2025/10/merasa-dipermalukan-oleh-bambang.html

Sementara itu, Oca, dalam pernyataannya pada Sabtu (11/10/2025), mengungkapkan bahwa dirinya merasa tertekan akibat dinamika yang terjadi. Ia menilai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan justru menjadi semakin rumit.

 “Masalah saya sebenarnya kecil, tapi justru jadi besar. Saya merasa hak pribadi saya dilanggar dan keluarga saya terganggu kenyamanannya,” ungkap Oca dengan nada kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan data pribadi siapapun dan apa yang dilakukan sepenuhnya adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesionalitas.

 “Saya bertindak berdasarkan kepercayaan yang diberikan. Semua langkah saya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Tapi kalau nama baik saya dirusak lewat opini sepihak, tentu saya tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Dalam konteks hukum pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan dirinya. Media wajib melayani hak jawab secara proporsional dan tidak sepihak.

Pasal 5 ayat (1) juga menekankan: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Dengan dasar itu, langkah somasi yang ditempuh Bambang Suyitno dinilai sah sebagai upaya memperjuangkan hak jawab dan menjaga integritas lembaga pers agar tidak digunakan untuk membangun opini sepihak.

Publik kini menantikan langkah lanjutan, apakah sengketa ini akan diselesaikan melalui klarifikasi di Dewan Pers, mediasi profesional antar jurnalis, atau berlanjut ke jalur hukum.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *