Jakarta — Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang diduga terlibat penganiayaan korban dugaan pencurian hingga tewas.
Dari hasil Investigasi Ketum Mapan yang Akrab Dipanggil Bung RD75, korban tidak melakukan pencurian di rumah yang di sangkakan.
“Korban saat itu 30/5/2023 sedang buat sambel untuk sarapan tapi oknum polisi dari satnarkoba Polrestabes Semarang yang Di Duga Berinial S Bersama Dua Warga Sipil menjemput korban dirumahnya tanpa didasari surat perintah penangkapan” ujar RD75.
Yang lebih ironisnya lagi usai di Jemput , Jemi ( Almarhum) yang meregang nyawa diduga di Polsek Boja tidak langsung di serahkan ke Polsek terdekat, namun dibawa ke Komplek Perumahan Griya Rafada 2 dan di Introgasi langsung oleh oknum Satnarkoba Polrestabes Semarang inisial S dari bukti rekaman Video di salah satu rumah di Blok M No 17, ucap Bung RD.
Kasus ini sudah langsung saya sampaikan ke Div Humas Mabes Polri dan Paminal Mabes Polri bahkan Ke Wakapolri lewat Whatsapp agar segera ditangani dan diusut tuntas serta meminta jika terbukti melanggar dan bersalah segera di PTDH kan dan proses pidananya segera di laksanakan, tegas RD75.
Disisi lain saat Oknum S menyerahkan ke Polsek Boja, Korban (Alamarhum) Jemi sudah Babak Belur.
Dan sekitar jelang Magrib dari hasil Klarifikasi Ketum Mapan Langsung dengan Kanit Polsek Boja bahwa setelah Jemi dibawa berobat ke puskesmas untuk yang kedua kalinya dan saat tiba Puskesmas nyawa beliau tidak tertolong lagi sesuai penjelasan Kanit, namun tidak demikian kebenarannya usai Team Investigasi langsung Klarifikasi dengan Pihak Puskesmas, ucapnya.
Namun dari hasil Investigasi yang juga dibantu oleh rekan rekan media dijelaskan oleh pihak Puskesmas bahwa Almarhum Jemi Antok saat tiba sudah tidak bernyawa lagi, maka dari itu kasus ini harus diusut sampai tuntas dan Oknum Satnarkoba inisial S yang diduga penyebab kematian Jemi karena sudah melakukan satu sikap lalai berakibat kehilangan nyawa yang ternyata bukan di hakimi Warga/Massa namun malah menonton saat Jemi Di aniaya oleh dua orang yang diduga warga perumahan juga, jelas bung RD.
Bung RD menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa di anggap Sepele, Kapolda Jateng Harus Segera Memerintahkan Kapolrestabes untuk memeriksa anggotanya.
Apabila nanti terbukti bersalah segera Di PTDH kan dan Pidana nya Diproses, tegas RD 75.
Salam Presisi
Kami Cinta Polri dan Semoga Kasus Ini Segera diungkap, ucap Bung RD.
( Red/Vio Sari )