Izin operasional BBM PT Adisakti sempat dicabut, namun dalam hitungan hari kembali diterbitkan. Publik pun curiga ada permainan di balik kebijakan PPP Bajomulyo.
PATI — Polemik izin operasional penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di wilayah Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo, Pati, kini menjadi sorotan. Pasalnya, izin yang sebelumnya dicabut terhadap PT Adisakti Persada Energi (APE), justru kembali diterbitkan hanya berselang kurang dari sepekan.
Pada 10 September 2025, Kepala PPP Bajomulyo mencabut surat keterangan operasional PT APE karena diduga menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, pada 17 September 2025, izin tersebut tiba-tiba kembali dikeluarkan untuk perusahaan transportir BBM khusus industri itu. Publik pun bertanya-tanya, ada apa di balik keputusan kilat tersebut?
Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto, ketika dikonfirmasi wartawan, justru terkesan melempar tanggung jawab. “Tunggu Pak Siwi, biar dijelaskan,” ujarnya singkat.
Sementara Siwi, staf PPP Bajomulyo, mengklaim bahwa penerbitan izin sudah melalui kroscek lapangan.
“Kami kroscek ke kapal-kapal perikanan, semua memiliki faktur pembelian BBM. Kami juga komunikasi dengan BPH Migas, dan mereka menyatakan bisa beroperasi,” kata Siwi.
Terkait polemik pajak PPN, Siwi menyebut bukan ranah PPP Bajomulyo.
“Itu kewenangan DJP, bukan kami,” imbuhnya.
Berbeda pendapat, Syahbandar PPP Bajomulyo, Maryadi, menegaskan bahwa penyaluran BBM bukan ranah pihaknya.
“Tugas kami hanya fokus di sektor perikanan. Penyaluran BBM itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Namun Driyanto kembali menegaskan bahwa syarat operasional perusahaan penyalur BBM industri adalah melampirkan dokumen PPN.
“Untuk yang bersangkutan agar melengkapi kekurangan PPN, kurangnya berapa harus dibayar,” tegasnya.
Driyanto juga berjanji akan menindak jika terbukti ada pelanggaran.
“Kalau ada yang bermain-main, perusahaan transportir BBM akan kami laporkan ke BPH Migas untuk disuspen. Sementara oknum di PPP akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.