Jejakperistiwa.Online, Sulut — Upaya tegas menjaga kelestarian laut kembali ditunjukkan jajaran Polairud Polri. Kapal Polisi BALAM–4017 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik destructive fishing di perairan Pulau Tiga, Desa Maelang, Kecamatan Sangtom Bolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Operasi ini dipimpin langsung Komandan KP BALAM–4017, AKP Capt. Erwin Saputra, S.ST.Pel., M.Mar., bersama tiga personel anak buah kapal (ABK) dan melibatkan perwakilan masyarakat nelayan Desa Maelang. Aksi penegakan hukum tersebut berawal dari laporan warga terkait maraknya aktivitas pengeboman ikan yang meresahkan nelayan sekitar.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari, tim gabungan akhirnya menemukan satu unit perahu tanpa nama yang dicurigai terlibat dalam praktik pengeboman ikan. Saat hendak didekati, perahu itu sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama satu orang pelaku bernama Idris Massie (38).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan peralatan kompresor, perlengkapan selam, serta ikan hasil tangkapan yang diduga diperoleh dengan bahan peledak. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, AKP Capt. Erwin Saputra menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.
“ Kami bertindak segera setelah menerima laporan dari masyarakat. Pengeboman ikan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi ekosistem laut dan keberlangsungan hidup nelayan lokal. Kami akan terus memperkuat patroli serta penegakan hukum agar laut kita tetap aman dan lestari,” ujar Erwin.
Apresiasi juga disampaikan Direktur Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., atas kesigapan personel di lapangan.
“ Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap illegal fishing menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi sumber daya kelautan nasional. Kami akan terus menekankan langkah-langkah preventif dan represif terhadap pelaku perusakan lingkungan laut,” tegasnya.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.