SAMPANG,jejakperistiwa.online-Berbagai masalah terjadi ditengah masyarakat,Salah satu di Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.Minggu,31/12/23
Menurut keterangan dari surat,BPD Syaiful Bahri menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pajeruan,yakni Inisial W beserta salah satu anggotanya yaitu Inisial S.Dugaan pelanggaran terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku pada tahap pelaksanaan P Pembentukan Anggota Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS).yang tidak mengikuti peraturan persyaratan KPU.
Ketua BPD Desa Pajeruan Syaiful Bahri ketika di tanya awak media jejakperistiwa.online,masalah persyaratan ketentuan menjadi anggota kpps dan yang melanggar ketentuan antara lain,tidak melakukan tahapan penelitian administrasi terhadap calon KPPS yang bertentangan dengan dengan pasal 41 ayat 1c PKPU no 8 Tahun 2022 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 lampiran 1.B.poin 3 huruf a dan b.akibatnya,sejumlah calon Anggota KPPS yang di umumkan resmi oleh KPU Kabupaten Sampang tidak memenuhi syarat,termasuk tidak memiliki Ijazah Sekolah Menengah Atas SMA.Yang juga bertentangan dengan pasal 35 ayat 1 huruf h PKPU no 8 Tahun 2022.ungkapnya
“Sebagai contoh,hasil penelitian Administrasi daftar calon anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di umumkan oleh KPU Sampang nomor 679/PP.04.1-Pu /3527/ 2023 tanggal 25 Desember 2023.dari Desa Pajeruan terdapat jumlah calon yang tidak memenuhi syarat khususnya tidak punya Ijazah SMA”.ucap
Selain itu terjadi kejanggalan dalam penerimaan pendaftaran di kantor sekretariat PPS hanya terdapat tiga orang yang di jadikan dokumentasi,seolah- olah telah mendaftar di kantor sekretariat.Padahal pendaftaran diterima di tempat yang mana tempat itu tidak diketahui oleh pihak manapun kecuali penyelenggara itu sendiri.Hal ini menimbulkan takut terjadi kekuatiran akan adanya kepentingan yang pribadi.
PPS seharusnya bersikap independen dan bebas dari kepentingan pribadi atau politik agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ketua dan satu anggota KPPS yang disebutkan diatas seharusnya mematuhi pengumuman KPU Kabupaten Sampang yang telah diinformasikan melalui media sosial resmi KPU pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023.bahwa pendaftaran dilakukan di kantor sekretariat PPS.
Kami memohon agar KPU Sampang memberikan sanksi tegas dan pembinaan terhadap Ketua dan satu Anggota PPS Desa Pajeruan yang di sebutkan di atas agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku di negara ini,dan menjalankan tugasnya dengan baik dan menjauhi tindakan yang mengubah peraturan KPU agar tidak terjadi adanya kepentingan pribadi ketika pemilihan umum dimulai.
Sementara itu Taufek KPU ketika dikonfirmasi oleh tim media melalui telepon seluler dan begitu juga dengan pesan whatsap tidak ada jawaban hanya dibaca tapi tidak di balas.
(Ysf)