OKU SELATAN, matapubliknews.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, sukses melaksanakan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah diselenggarakan pada bulan Nopember tahun 2024 kemarin. Kamis, 4 Desember 2025.
Meskipun, tahapan penyelenggaraan penetapan pemenang pilkada tertunda, dari jadwal ditetapkan. Karena, adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum pelaksanaan berlangsung, KPUD OKU Selatan telah mengusulkan besaran anggaran dana hibah berjumlah Rp. 35,7 milliar kepada Pemerintah OKU Selatan.
Namun karena keterbatasan anggaran yang ada. Pemerintah OKU Selatan, hanya mampu menyalurkan anggaran sebesar Rp. 30 milliar pada NPHD tahap 1.
Kemudian, angaran tersebut diregister menjadi dana APBN, untuk menyesuaikan proses ketentuan bersama KPUD Provinsi dan KPU pusat, dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten OKU Selatan.
Karena besaran anggaran biaya diterima, belum bisa mengcover semua tahapan kegiatan, termasuk mencukupi kebutuhan honorium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPUD OKU Selatan, dalam hal ini bersama Pemerintah OKU Selatan, dan KPUD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, untuk membackup kekurangan anggaran sebesar Rp.5,7 milliar dalam pelaksanaan Pilkada di OKU Selatan.
Hal ini disampaikan secara langsung, oleh ketua KPUD OKU Selatan Doni Yansen, S.T., didampingi Sekretaris KPUD dan PPK Pilkada Indah Musina, S.E., dan para anggota KPUD lainya.
Pada saat memberikan keterangan terkait tahapan dan penggunaan anggaran dana hibah, kepada para awak media di kantor KPUD OKU Selatan. Rabu 4 Desember 2025.
Adapun rincian besaran anggaran diperuntukan, dalam penggunaan dana hibah yang diterima. Baik dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, maupun dari Provinsi Sumatera Selatan terbagi dari beberapa ltime kegiatan antara lain.
Yakni, untuk anggaran Honorarium Kelompok Kerja sebesar Rp. 20.299.000.000. Kemudian, untuk Tahap Persiapan dan Pelaksanaan sebesar Rp. 9.514.600.929. Serta biaya Operasional dan Administrasi Perkantoran sebesar Rp. 5. 827.903.635.
” Adapun sisa anggaran dari penggunaan dana hibah yang terpakai berjumlah Rp. 58. 495.436. Dari total anggaran keseluruhan dana hibah yang diterima sebesar RP. 35.700.000.000., ” kata ketua KPUD OKU Selatan.
Lebih lanjut Doni Yansen menyatakan, sisa anggaran dana hibah yang terpakai pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024, telah disetor, dikembalikan ke-regkening Pemerintah daerah OKU Selatan pada tanggal 25 April 2025 lalu.
“Kami telah mengembalikan sisa anggaran tersebut untuk digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tentunya dalam hal ini KPUD OKU Selatan, telah menjalankan semua tahapan pelaksanaan Pilkada di OKU Selatan, berjalan lancar dan sukses.
“Ini semua berkat kerja sama yang baik, antara KPU, Pemda, TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta semua pihak unsur masyarakat dalam menyukseskan Pilkada di OKU Selatan. Berlangsung transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai adanya, aksi damai terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di kelola, di sampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pemberitaan dibeberapa media mengenai anggaran Pilkada di OKU Selatan.
Dengan dana santai Doni Yansen mengatakan, itu sah-sah saja, kita hargai kebebasan berekspresi. Semua pihak juga punya hak yang sama dalam menyampaikan pendapat.
Namun kami sangat menyayangkan, hingga adanya gelaran aksi damai dan pemberitaan disampaikan.” Kami tidak pernah diberikan hak klarifikasi maupun hak jawab dalam memberikan penjelas mengenai persoalan yang disampaikan,” tandasnya. (*)











