” Sadis !!! Balas Dendam Tikam Warga, 4 Pelaku Diringkus Polisi Kurang Dari 8 Jam ”

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Gabungan Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya. Kurang dari delapan jam setelah kejadian, empat pelaku berhasil diringkus pada Selasa (8/4/2025).

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum.

“Para pelaku berjumlah empat orang, dan tiga di antaranya masih di bawah umur,” ujar IPTU Gede Indra.

Identitas Pelaku :

AB alias Vino (17), warga Kecamatan Maesa

RT alias Amat (17), pelajar, warga Kecamatan Girian

RL alias Refan (15), warga Kecamatan Girian

RYP alias Rian S’Qil (20), warga Kecamatan Girian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa (8/4), sekitar pukul 23.00 WITA, saat dua pelaku—RYP dan AB—menghadiri sebuah acara di Kompleks Perumahan Persop, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Keributan terjadi hingga keduanya dikejar warga, Sekitar pukul 03.00 WITA, RYP dan AB kembali mengajak dua rekannya, RT dan RL, untuk membalas kejadian tersebut, Mereka mempersenjatai diri dengan pisau dan panah wayer, lalu kembali ke lokasi menggunakan satu unit sepeda motor.

Setibanya di tempat, mereka menyerang Zulkifli Laiya (24). RYP melepaskan tembakan panah wayer, namun meleset. AB dan RT secara bergantian menikam korban di bagian perut, punggung, dada, bahu, dan kaki. RL juga menembakkan panah wayer yang mengenai bagian rusuk kiri korban. Zulkifli meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian menyerang dua korban lainnya di dua lokasi berbeda :

Chevin Cristovourus Pinontoan (19) ditikam di bagian punggung di perempatan Stadion Duasudara.

Christian Tandayu (18), seorang pelajar, ditikam di tangan kanan di depan Indomaret D’Bos.

Penangkapan Pelaku

Tim Patroli Tarsius Presisi yang dibagi dalam dua tim berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda :

RYP alias Rian S’Qil ditangkap di Kelurahan Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa

AB alias Vino dan RT alias Amat ditangkap di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga

RL alias Refan ditangkap di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian

Seluruh pelaku diamankan pada hari yang sama, Selasa (8/4), sekitar pukul 14.00 WITA.

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu :

Dua buah pisau (terbuat dari besi putih dan besi biasa)

Satu anak panah wayer dengan kepala dari tali rafia warna biru

Satu pelontar panah wayer

Satu anak panah dan satu pelontar milik RYP yang masih dalam pencarian.

Catatan Kriminal

RYP alias Rian S’Qil diketahui merupakan residivis kasus senjata tajam dan penikaman. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022 dan bebas bersyarat pada Desember 2024. RYP juga terlibat dalam kasus penikaman di wilayah Polsek Maesa pada 4 Maret 2025 dan sempat melarikan diri.

Kini, ia telah diserahkan ke Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *