Jejakperistiwa.Online, Bitung — Gabungan Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya. Kurang dari delapan jam setelah kejadian, empat pelaku berhasil diringkus pada Selasa (8/4/2025).
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum.
“Para pelaku berjumlah empat orang, dan tiga di antaranya masih di bawah umur,” ujar IPTU Gede Indra.
Identitas Pelaku :
AB alias Vino (17), warga Kecamatan Maesa
RT alias Amat (17), pelajar, warga Kecamatan Girian
RL alias Refan (15), warga Kecamatan Girian
RYP alias Rian S’Qil (20), warga Kecamatan Girian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa (8/4), sekitar pukul 23.00 WITA, saat dua pelaku—RYP dan AB—menghadiri sebuah acara di Kompleks Perumahan Persop, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Keributan terjadi hingga keduanya dikejar warga, Sekitar pukul 03.00 WITA, RYP dan AB kembali mengajak dua rekannya, RT dan RL, untuk membalas kejadian tersebut, Mereka mempersenjatai diri dengan pisau dan panah wayer, lalu kembali ke lokasi menggunakan satu unit sepeda motor.
Setibanya di tempat, mereka menyerang Zulkifli Laiya (24). RYP melepaskan tembakan panah wayer, namun meleset. AB dan RT secara bergantian menikam korban di bagian perut, punggung, dada, bahu, dan kaki. RL juga menembakkan panah wayer yang mengenai bagian rusuk kiri korban. Zulkifli meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian menyerang dua korban lainnya di dua lokasi berbeda :
Chevin Cristovourus Pinontoan (19) ditikam di bagian punggung di perempatan Stadion Duasudara.
Christian Tandayu (18), seorang pelajar, ditikam di tangan kanan di depan Indomaret D’Bos.
Penangkapan Pelaku
Tim Patroli Tarsius Presisi yang dibagi dalam dua tim berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda :
RYP alias Rian S’Qil ditangkap di Kelurahan Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa
AB alias Vino dan RT alias Amat ditangkap di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga
RL alias Refan ditangkap di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian
Seluruh pelaku diamankan pada hari yang sama, Selasa (8/4), sekitar pukul 14.00 WITA.
Barang Bukti
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu :
Dua buah pisau (terbuat dari besi putih dan besi biasa)
Satu anak panah wayer dengan kepala dari tali rafia warna biru
Satu pelontar panah wayer
Satu anak panah dan satu pelontar milik RYP yang masih dalam pencarian.
Catatan Kriminal
RYP alias Rian S’Qil diketahui merupakan residivis kasus senjata tajam dan penikaman. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022 dan bebas bersyarat pada Desember 2024. RYP juga terlibat dalam kasus penikaman di wilayah Polsek Maesa pada 4 Maret 2025 dan sempat melarikan diri.
Kini, ia telah diserahkan ke Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.