Langgar Batas Waktu Dan Ganggu Ketertiban, Kapolres Bitung Bubarkan Keramaian Warga

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., turun langsung membubarkan kegiatan keramaian warga yang berlangsung hingga larut malam di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V RT 17, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Jumat (18/4/2025).

Kegiatan tersebut dilaporkan masyarakat melalui layanan Lapor Ndan karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan. Di lokasi, Kapolres mendapati sekelompok warga tengah berpesta sambil memutar musik dengan volume tinggi dan mengonsumsi minuman keras.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan keramaian di lingkungan warga hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 Wita,” ujar Kapolres.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolres bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bitung segera mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut. Selain itu, teguran serta imbauan tegas disampaikan langsung kepada pihak-pihak yang terlibat.

Langkah cepat ini merupakan wujud komitmen Polres Bitung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam hari, agar tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *