Lampung Tengah, Kj, Seorang tokoh masyarakat Kampung Sumber Baru Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, baru-baru ini mengungkapkan adanya praktek yang tidak transparan terkait Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Kampung melalui jalur Pergantian Antar Waktu ( PAW).
Menurut tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya, mengatakan Pembentukan Panitia Pilkam PAW, di Kampung nya “syarat rekayasa” yang sengaja dilakukan oleh perangkat Kampung kami. Dalam peraturan bupati /PERBUB No, 30 / 2022, itu sangat jelas tahapan yang harus dilalui, apa yang terjadi?, Dalam Perbup No 30/2022 unsur musyawarah yang di maksud dalam pasal 68 ayat 1 yaitu tokoh masyarakat, agama, kelompok tani perwakilan masyarakat dan perwakilan perempuan dan seterusnya. Pada saat pembentukan kepanitiaan yang terbentuk tidak sesuai dengan isi Peraturan Bupati Lampung Tengah tersebut.!
Adanya kekosongan jabatan Kepala Kampung yang sebelum nya di jabat Sukadi, karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. Pejabat sementara atau Pjs, Kepala Kampung Sumber Baru di jabat oleh salah satu staf Kecamatan Seputih Banyak yang ditunjuk Camat.
Pembentukan panitia oleh pihak perangkat yang diketuai oleh sekdes, tidak melalui seleksi dan tidak bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat, hanya dengan BPK. Begitu juga BPK juga tidak mengundang tokoh masyarakat seperti yang tercantum dalam Perbup tersebut melainkan hanya ditunjuk langsung oleh Sekretaris Kampung.
Dari Nara sumber yang berinisial Rb, kepada salah satu staf mengaku sangat terkejut mendengar telah terbentuknya kepanitian pemilihan Kakam Pergantian Antar Waktu yang sudah berjalan tahapan dari penjaringan hingga penetapan peserta calon Kepala Kampung penerus sisa masa jabatan kakam Sukadi yang meninggal dunia. Hal ini mengundang kecurigaan banyak pihak terutama warga yang kritis, ini sepertinya sudah di setel oleh pihak Kecamatan ungkap warga yang berinisial Rb. Ada 6 orang calon yang turut berkontestasi pada PAW, tersebut masing masing 3 orang dari unsur perangkat desa dan 3 dari warga masyarakat.
Hasil akhir seleksi ketiga calon dari perangkat Kampung yakni l
Sekretaris Kampung dan dua orang kaur, yang tiga dari unsur warga dinyatakan gugur. Salah satu Tim infestigasi dari Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah ( LPKP) saat dikonfirmasi ada nya proses PAW di Kampung Sumber Baru Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, mengatakan jika apa yang di katakan warga masyarakat itu benar, panitia yang terbentuk sejati nya di batal kan. Jika mekanisme nya tidak sama dengan isi yang tertuang di dalam Perbup: No 30/ 2022.
Kalaupun itu dilanjutkan maka Kepala Kampung terpilih tidak legitimasi atau tidak sah, Bupati seharusnya marah karena peraturan yang dibuatnya tidak digunakan sebagai mana mestinya dan untuk apa peraturan itu dibuat jika tidak digunakan, ujar Tim infestigasi tersebut.
(Red)