Laporan Dugaan Korupsi Di 6 Kabupaten Mandek, Ahmat Yusup: Sudah Lama Belum Terungkap

banner 468x60

Bandar Lampung – Suasana panas mewarnai lambat nya proses hukum dari enam laporan. Hasil audit BPK RI 2022- 2023 yang di katagori kan temuan lembaga Negara. Yang sudah masing- masing mempunyai no LHP Jadi pertanyaan. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ketua (LP-KPK) Ahmad Yusup dan publik seharus nya tidak tersendat-sendat dan mandek ketua LP KPK. Ahmat Yusup mengatakan satupun belum ada yang terungkap. Oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. LP-KPK Provinsi Lampung menilai lemah atau memang di abaikan. Dari 6 laporan yang sudah masuk terhitung dari tgl 25 – 9- 2024 sampai saat ini belum ada kesimpulan yang jelas menyampaikan sikap keras lembaganya: menolak permintaan data tambahan atas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah dilayangkan.

Tak hanya membawa dokumen, Ahmad Yusuf juga melontarkan kritik tajam.

“Kami ini lembaga independen! Tugas kami melapor, bukan melayani permintaan data tanpa batas. Kalau semua harus dari kami, lalu apa kerja penyidik?” tegasnya. Minggu, 01/06/2025.

Penolakan ini menyasar surat permintaan tambahan data dari Kejati Lampung terkait tiga kasus besar:

1. Korupsi Dinas PPKBPPPA Lampung Barat (Surat B-1720/L.8.5/Fs/03/2025 tanggal 18 Maret 2025).

2. Dugaan korupsi Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2023 (Surat B-2216/L.8.5/FS/04/2025 tanggal 22 April 2025).

3. Korupsi PUPR dan Sekretariat DPRD Pesisir Barat (surat dengan nomor dan tanggal yang sama).

4. Pamkab Tanggamus

5. Pamkab. Pesawaran

6. Pamkot bandar lampung

 

Menurut Ahmad Yusuf, permintaan data susulan yang berulang-ulang terkesan melemahkan semangat pelapor. Padahal, lanjutnya, LP-KPK sudah menyerahkan cukup bukti awal. Ia mengingatkan, dasar hukum seperti Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat (1) dan (3) tak bisa dijadikan alat untuk menekan pelapor.

“Kami bukan kaki tangan kejaksaan, ini negara hukum, bukan negara pesanan. Jangan paksa LSM tunduk atas nama koordinasi, padahal tujuannya memperlambat!”, tandasnya.

Langkah LP-KPK ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan pemerhati hukum di Lampung. Banyak yang menilai sikap berani tersebut sebagai pukulan keras terhadap praktik “pingpong data” yang sering membuat kasus korupsi jalan di tempat.

Kini publik menanti: akankah Kejati Lampung serius menangani laporan tersebut, atau malah terseret arus birokrasi yang membunuh semangat pemberantasan korupsi?

Dengan ditayangkannya berita ini pihak media masih berusaha menghubungi pihak Kejati Lampung, guna ingin mengetahui akar permasalahannya. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *